...Jika kebetulan saat
ini anda mengalami kondisi yang pernah
saya alami (merasa lebih hebat dan lebih pandai dari atasan anda
dan anda mnganggap mereka lebih lemah dari anda), disamping soal kejujuran
saya juga ingin berbagi beberapa hal
lainnya—yang saya intisarikan dari
pengalaman pribadi saya (bukan
bermaksud mengajari, melainkan semata-
mata untuk berbagi), antara lain:
1. Pimpinan adalah orang bisnis –
Segala pertimbangannya selalu
memakai aspek bisnis—bukan lainnya.
Sehingga kalau dia memilih orang yang
kemampuan teknisnya lebih rendah
untuk menjadikanya sorang atasan,
tidak mungkin tanpa alasan yang
profesional. Ini dulu yang paling
penting. Jika kesadaran ini tidak ada,
maka yang lainnya akan buyar juga.
2. Atasan tetaplah atasan – Jika tidak
bisa menghargai pribadinya, hargailah
posisinya untuk sementara—sambil
berusaha mencari sisi baiknya,
kelebihan-kelebihannya . Pada
dasarnya, tak ada orang yang tidak
memiliki keistimewaan (termasuk
atasan dan anda sendiri). Jikapun
belum menemukannya pada atasan,
cobalah rendahkan hati, saya yakin
anda akan menemukannya. Kalahkan/
taklukan diri sendiri terlebih dahulu,
niscaya suatu saat nanti anda bisa
mengalahkan hal-hal di luar diri anda.
Kuasai dan kendalikan diri-sendiri
terlebih dahulu, percayalah, suatu saat
nanti anda akan bisa menguasai dan
mengendalikan hal-hal di luar anda
(termasuk orang lain, jika anda
menghendakinya).
3. Jangan biarkan emosi membajak
(hijacking) karakter positif anda –
Dalam keadaan kecewa, seringkali
pikiran menjadi tidak jernih—lebih
mengedapankan perasaan
dibandingkan logika. Jangan biarkan
rasa kecewa/emosi mengalahkan
apalagi sampai membajak karakter
positif yang selama ini anda miliki. Ini
sangat berbahaya. Bukan saja
menghambat masa belajar, kebiasaan
emosional dan tidak profesional bisa
terbawa ke jenjang karir (atau
perusahaan) berikutnya. Tetap fokus
untuk selalu menunjukan
profesionalitas, seberat apapun
keadaan
Berkah
Kamis, 26 Desember 2013
Jumat, 13 Desember 2013
Mencari yang halal
MENCARI YANG HALAL
APABILA,
Allah menganugerahimu sifat kanaah, banyaklah bersyukur kepada-Nya.
Dengan kekuatan kanaah ini, seharusnya kamu terus mendekatkan diri
kepada-Nya. Carilah jalan yang terbaik untuk mencapai kanaah, niscaya
perhitungan amalmu lebih mudah. Raihlah akhiratmu dengan hasil usaha
yang baik. Oleh karenanya, kamu harus secepatnya bersikap kanaah, agar
hidupmu di dunia ini terasa tenang dan tenteram.
Minimnya yang Halal, Merebaknya yang Syubhat
Tidak
diragukan lagi, sejak dulu sesuatu yang halal itu termasuk barang
langka. Susah sekali ditemukan. Kita telah terperosok pada
perilaku-perilaku syubhat (yang tidak jelas halal-haramnya). Memang
kesyubhatan itu terbungkus rapi, tetapi sebenarnya kalian sadar bahwa
perilaku kalian selama ini banyak bercampur dengan yang syubhat. Kapan
kira-kiranya orang seperti kita ini bisa berperilaku wirai? Kapan
kiranya kita bisa beramal dengan ikhlas?
Kehidupan
kita dipenuhi ambisi hawa nafsu. Pakaian dan perhiasan tidak terlepas
dari kesyubhatan. Dalam hal ini, seorang ulama berkata, “Pada hari
kiamat nanti, ada beberapa kelompok orang yang dibangkitkan dari
kuburnya. Bau mereka lebih menyengat daripada bangkai. Itulah
orang-orang yang memiliki harta kekayaan dari hasil yang syubhat.”
Setelah itu, ulama itu berkata, “Demi Allah, aku mungkin termasuk salah
satu dari mereka.”
Wirai dalam Mencari Rezeki
Saudaraku,
seorang ulama di atas mengkhawatirkan dirinya sendiri. Dia menyadari
betapa bahayanya perilaku syubhat. Bagaimana dengan orang-orang seperti
kita ini? Tidaklah kamu menyadari bahwa perilaku kita di dunia ini sudah
tercemar dengan berbagai macam kesyubhatan? Bahkan mungkin lebih kotor
daripada kesyubhatan itu sendiri?
Oleh
karenanya, kalian harus terus mendekatkan diri kepada Allah. Hindarilah
segala kesyubhatan dalam mata pencaharian. Ketahuilah, pondasi agama
itu wirai. Saya pernah mendengar bahwa ibadah itu terdiri dari tujuh
puluh bagian. Yang paling utama dari itu semua adalah mencari rezeki
yang halal. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa orang yang mencari
rezeki dengan cara yang halal bagaikan orang yang berperang di jalan
Allah.
Ibadaah dengan Penghasilan Kotor
Ibadah
yang banyak tetapi disertai dengan usaha yang kotor, hasilnya akan
nihil. Dalam hal ini, seorang sahabat mengatakan, “Jika penghasilannya
dari usaha yang baik dan halal, niscaya perilakunya pun akan bersih.
Begitu pula sebaliknya.” Seorang ulama menuturkan bahwa setan telah
berkata, “Aku menginginkan dari manusia satu hal. Ketika itu, aku bisa
bersamanya meskipun dia sedang beribadah. Aku jadikan penghasilannya
dari usaha yang tidak halal. Jika dia menikah, maka nikahnya dari hasil
yang haram. Jika dia berbuka puasa, maka makanannya dari hasil yang
haram. Jika dia berhaji, maka hajinya dari hasil usaha yang hara.”
Oleh
karenanya, berhati-hatilah dalam mengais rezeki. Takutlah kepada Allah
lantaran bekerja untuk mendapatkan hasil usaha yang haram. Taatilah
barang-barang yang syubhat untuk kemudian ditingglkan. Dalam hal ini,
Rasulullah SAW, bersabda, “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu
sudah jelas. Diantara keduanya adalah kesyubhatan. Kebanyakan orang
tidak mengetahui, apakah syubhat termasuk halal atau haram?” Nabi SAW
juga bersabda, “Siapa yang berani menggunakan yang syubhat, maka dia
hampir melakukan yang haram.” (HR al-Thabrani).
Dalam
mata pencaharian, kalian jangan berada dalam satu profesi saja. Carilah
terus profesi yang lebih menyelamatkan dirimu dari sebelumnya. Hal ini
tiada lain agar kalian bertaqwa dengan hasil usaha yang halal.
Menghindari Riba
Riba
itu memiliki tujuh puluh pintu lebih. Pekerjaan kalian harus dijaga
ketat agar tidak masuk pada salah satu pintu tersebut. Kalian jangan
berkhianat. Barang-barang yang najis harus dijauhi. Dalam transaksi,
kalian tidak boleh curang, dusta, sumpah palsu, memuji, mencela, dan
perilaku-perilaku yang merugikan lainnya. Jauhilah itu semua.
Ketauhilah, indikasi ketaqwaan terletak pada kewiraian. Seseorang
dikatakan bertaqwa jika telah berperilaku wirai dalam hidupnya. Sebuah
riwayat menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Celakalah
umatku yang bekerja tidak kenal waktu. Celakalah umatku yang
menghalalkan haram dan syubhat dengan sengaja.”
Kalian
harus terus mendekatkan diri kepada Allah. Rela dengan penghasilan yang
sedikit disertai dengan kemenangan yang agung itu jauh lebih utama
daripada harta yang berlimpah.
MENDEKAT DAN MENJAUH
Hati-hatilah terhadap orang yang
mendekatimu atau yang engkau dekati
sebab orang-orang yang menjauhimu
atau yang engkau jauhi pasti akan
selamat dari dirimu dan engkau pun
akan selamat dari diri mereka.
Jual beli yang terlarang
Muamalat Maliyah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh
tangan-tangan manusia sejak jaman klasik, bahkan jaman purbakala. Setiap
orang Perniagaan yang berawal dari kebiasaan manusia melakukan tukar
menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem
jual beli yang kompleks dan multidimensional.
Bagaimana tidak. Karena semua pihak yang terlibat dalam dunia
perniagaan, berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, dengan
karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat
pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau
penyewa, penjual atau pemberi sewaan, saksi, sekertaris atau juru tulis,
hingga calo atau broker, kesemuanya adalah majemuk dari berbagai
kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikannya yang
variatif.
Selain itu, transaksi jual beli juga semakin berkembang sesuai dengan
tuntutan jaman. Sarana atau media dan fasilitator dalam melakukan
transaksi juga kian hari kian canggih. Sementara komoditi yang diikat
dalam satu transaksi juga semakin bercorak-ragam, mengikuti kebutuhan
umat manusia yang semakin konsumtif dan semakin terikat tuntutan jaman
yang juga kian berkembang.
Jenis Jual Beli yang di Haramkan
Jual beli yang diharamkan dapat diklasifikasikan menjadi dua:
1. Terlarang karena dzatnya langsung
2. Terlarang karena caranya.
Demikianlah klasifikasi ini memudahkan kita untuk mengenal lebih lanjut jual beli yang terlarang dalam syariat islam.
Jual Beli Terlarang karena Dzatnya
Jual beli terlarang karena dzatnya langsung adalah jual beli semua yang
terlarang pemanfaatannya oleh syariat, walaupun terkadang dibolehkan
pemanfaatannya oleh syariat pada kondisi tertentu. Apabila asal
pemanfaatannya terlarang dalam syariat maka jual belinya terlarang juga.
Walaupun barang tersebut kadang diperbolehkan ketika ada hajat mendesak
atau dalam keadaan darurat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Sesunguhnya Allah apabila telah mengharamkan sesuatu atas satu kaum,
maka mengharamkan juga hasil jual belinya. (HR Abu Dawud no. 2359 dan
dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).
Jual beli yang terlarang disebabkan dzat dan pemanfaatannya terlarang ini terbagi menjadi dua;
- Terlarang dzat dan pemanfaatannya secara total dan ini dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Jaabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا،
أَنَّهُ: سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ
عَامَ الفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ: «إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ
بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»، فَقِيلَ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيْتَةِ، فَإِنَّهَا يُطْلَى
بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا
النَّاسُ؟ فَقَالَ: «لاَ، هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ
اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ
بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»
Dari Jaabir bin Abdillah Rasdhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau mendengar
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan
Makkah di kota Makkah: Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah
mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung.
Ada yang bertanya: Wahai rasulullah bagaimana menurut pendapat Engkau
tentang lemak bangkai, karena dapat dimanfaatkan untuk mengecat perahu
dan meminyaki kulit serta menjadi bahan bakar lampu? Maka beliau
menjawab: Tidak boleh! Dia terlarang. Kemudian beliau shalallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi, sungguh
Allah ketika mengharamkan lemah bangkai, mereka cairkan kemudian mereka
jual lalu memakan hasil jual belinya tersebut. (Muttafaqun ‘alaihi).
Juga hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ»،
Sungguh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli anjing (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari sini nampak jenis ini hanya ada lima saja yaitu: Khamr, Bangkai, Babi, Patung dan anjing.
- Dzatnya tidak terlarang pada asal hukumnya dan terkadang pemanfaatannya yang terlarang. Maksudnya adalah dari sisi hukum asalnya barang tersebut diperbolehkan pemanfaatannya dan suci, namun dalam keadaan tertentu sebagaian pemanfaatannya dilrang. Jenis ini terlarang jual belinya apabila dijual untuk pemanfaat yang terlarang tersebut. Apabila dijual untuk selainnya maka diperbolehkan.
Sebagai contoh: Sutera. Pada asal hukumnya adalah halal dan boleh.
Apabila dijual kepada seorang lelaki untuk dijadikan pakaiannya maka
jual belinya haram.
Tentang klasifikasi jual beli terlarang dengan sebab dzatnya ini ibnu
al-Qayyim menyatakan ketika mengomentari hadits riwayat Abu dawud
diatas:
وَفِي قَوْلِهِ: ( «إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا أَوْ
حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ» ) ، يُرَادُ بِهِ أَمْرَانِ،
أَحَدُهُمَا: مَا هُوَ حَرَامُ الْعَيْنِ وَالِانْتِفَاعِ جُمْلَةً،
كَالْخَمْرِ، وَالْمَيْتَةِ، وَالدَّمِ، وَالْخِنْزِيرِ، وَآلَاتِ
الشِّرْكِ، فَهَذِهِ ثَمَنُهَا حَرَامٌ كَيْفَمَا اتَّفَقَتْ.
وَالثَّانِي: مَا يُبَاحُ الِانْتِفَاعُ بِهِ فِي غَيْرِ
الْأَكْلِ، وَإِنَّمَا يَحْرُمُ أَكْلُهُ كَجِلْدِ الْمَيْتَةِ بَعْدَ
الدِّبَاغِ، وَكَالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ، وَالْبِغَالِ وَنَحْوِهَا
مِمَّا يَحْرُمُ أَكْلُهُ دُونَ الِانْتِفَاعِ بِهِ، فَهَذَا قَدْ يُقَالُ:
إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ فِي الْحَدِيثِ، وَإِنَّمَا يَدْخُلُ فِيهِ مَا هُوَ
حَرَامٌ عَلَى الْإِطْلَاقِ. وَقَدْ يُقَالُ: إِنَّهُ دَاخِلٌ فِيهِ،
وَيَكُونُ تَحْرِيمُ ثَمَنِهِ إِذَا بِيعَ لِأَجْلِ الْمَنْفَعَةِ الَّتِي
حَرُمَتْ مِنْهُ، فَإِذَا بِيعَ الْبَغْلُ وَالْحِمَارُ لِأَكْلِهِمَا،
حَرُمَ ثَمَنُهُمَا بِخِلَافِ مَا إِذَا بِيعَا لِلرُّكُوبِ وَغَيْرِهِ،
وَإِذَا بِيعَ جِلْدُ الْمَيْتَةِ لِلِانْتِفَاعِ بِهِ، حَلَّ ثَمَنُهُ.
وَإِذَا بِيعَ لِأَكْلِهِ، حَرُمَ ثَمَنُهُ، وَطَرْدُ هَذَا مَا قَالَهُ
جُمْهُورٌ مِنَ الْفُقَهَاءِ، كأحمد، ومالك وَأَتْبَاعِهِمَا: إِنَّهُ
إِذَا بِيعَ الْعِنَبُ لِمَنْ يَعْصِرُهُ خَمْرًا، حَرُمَ أَكْلُ ثَمَنِهِ.
بِخِلَافِ مَا إِذَا بِيعَ لِمَنْ يَأْكُلُهُ، وَكَذَلِكَ السِّلَاحُ
إِذَا بِيعَ لِمَنْ يُقَاتِلُ بِهِ مُسْلِمًا، حَرُمَ أَكْلُ ثَمَنِهِ،
وَإِذَا بِيعَ لِمَنْ يَغْزُو بِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَثَمَنُهُ مِنَ
الطَّيِّبَاتِ، وَكَذَلِكَ ثِيَابُ الْحَرِيرِ إِذَا بِيعَتْ لِمَنْ
يَلْبَسُهَا مِمَّنْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ، حَرُمَ أَكْلُ ثَمَنِهَا بِخِلَافِ
بَيْعِهَا مِمَّنْ يَحِلُّ لَهُ لُبْسُهَا. فَإِنْ قِيلَ: فَهَلْ
تُجَوِّزُونَ لِلْمُسْلِمِ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْخِنْزِيرِ مِنَ
الذِّمِّيِّ لِاعْتِقَادِ الذِّمِّيِّ حِلَّهُمَا، كَمَا جَوَّزْتُمْ
بَيْعَهُ الدُّهْنَ الْمُتَنَجِّسَ إِذَا بَيَّنَ حَالَهُ لِاعْتِقَادِهِ
طَهَارَتَهُ وَحِلَّهُ؟ قِيلَ: لَا يَجُوزُ ذَلِكَ، وَثَمَنُهُ حَرَامٌ،
وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا: أَنَّ الدُّهْنَ الْمُتَنَجِّسَ عَيْنٌ طَاهِرَةٌ
خَالَطَهَا نَجَاسَةٌ وَيُسَوَّغُ فِيهَا النِّزَاعُ. وَقَدْ ذَهَبَتْ
طَائِفَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّهُ لَا يَنْجَسُ إِلَّا
بِالتَّغَيُّرِ. وَإِنْ تَغَيَّرَ، فَذَهَبَ طَائِفَةٌ إِلَى إِمْكَانِ
تَطْهِيرِهِ بِالْغَسْلِ، بِخِلَافِ الْعَيْنِ الَّتِي حَرَّمَهَا اللَّهُ
فِي كُلِّ مِلَّةٍ، وَعَلَى لِسَانِ كُلِّ رَسُولٍ، كَالْمَيْتَةِ،
وَالدَّمِ وَالْخِنْزِيرِ، فَإِنَّ اسْتِبَاحَتَهُ مُخَالِفَةٌ لِمَا
أَجْمَعَتِ الرُّسُلُ عَلَى تَحْرِيمِهِ، وَإِنِ اعْتَقَدَ الْكَافِرُ
حِلَّهُ، فَهُوَ كَبَيْعِ الْأَصْنَامِ لِلْمُشْرِكِينَ، وَهَذَا هُوَ
الَّذِي حَرَّمَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ بِعَيْنِهِ، وَإِلَّا فَالْمُسْلِمُ
لَا يَشْتَرِي صَنَمًا.
Hadits («إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا أَوْ حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ») diinginkan darinya dua perkata:
Pertama yang haram dzatnya dan pemanfaatannya seacara muthlak, seperti khamr, bangkai, darah, babi dan alat-alat kesyirikan. Ini semua hasil jual belinya haram bagaimanapun sepakatnya.
Kedua yang diperbolehkan pemanfaatannya selain untuk dimakan dan hanya diharamkan memakannya,
seperti kulit bangkai yang telah disamak, seperti keledai, bighal dan
sejenisnya yang diharakan memakannya tanpa pemanfaatan yang lain, maka
ini dikatakan tidak masuk dalam (larangan) hadits dan yang masuk dalam
hadits hanyalah yang dilrang secara total. Dan dapat dikatakan bahwa ini
masuk dalam hadits dan pengharaman hasil jual belinya apabila dijual
karena manfaat yang diharamkan tersebut.
Apabila dijual untuk dimakan maka haram jual belinya dan inilah
pendapat mayoritas para ulama fikih seperti Ahmad, Maalik dan pengikut
keduanya: apabila menjual anggor kepada orang yang menjadikannya khamr
maka haram jual belinya berbeda apabila dijual kepada orang yang
memakannya.
Demikian juga senjata apabila dijual kepada orang yang menggunakannya
untuk memerangi muskim, maka haram jual belinya dan bila dijual kepada
orang yang menggunakannya berperang dijalan Allah maka hasil jual
belinya termasuk harta yang bagus (ath-Thayyibat). Demikian juga pakaian
sutera apabila dijual kepada orang-orang yang diharamkan
menggunakannya, maka haram hasil jual belinya berbeda bila dijual kepada
orang yang halal menggunakannya.
Apabila ada yang menyatakan: Apakah diperbolehkan bagi seorang muslim
menjual khomr dan Babi kepada ahli dzimmah karena keyakinan ahli dzimmah
itu halal, sebagaimana kalian bolehkan menjual minyak padat yang
tercampur najis apa bila menjelaskan keadaannya karena keyakinannya itu
suci dan halal?
Jawab: Tidak boleh dan hasil jual belinya haram. Perbedaan antara kedua
masalah ini adalah minyak padat yang tercampur najis adalah barang suci
yang tercampur najis dan diperbolehkan pada masakah ini perbedaan
pendapat, Sebagian ulama berpendapat itu tidak najis kecuali ada
perubahan sifat dan bila berubah.
Sebagian lainnya berpendapat bahwa itu bisa disucikan dengan dicuci,
berbeda dengan dzat yang Allah haramkan pada semua agama dan melalui
lisan semua Rasul, seperti bangkai, darah dan babi. Karena
penghalalannya menyelisihi kesepakatan ajaran para Rasul yang
mengharamkannya, walaupun orang kafir berkeyakinan halalnya, maka dia
seperti jual beli patung kepada orang musyrikin. Inilah yang Allah dan
rasulNya haramkan dzatrnya. Dan kalau tidak tetap seorang muslim tidak
boleh membeli patung. (Dzad al-Ma’ad 5/676)
Setelah mengetahui bahwa jual beli yang terlarang dzatnya terbagi
menjadi dua, dapat kita jelaskan lebih rinci beberapa contoh praktek
yang ada dalam nash syariat pelarangannya.
- Jual Beli Khamr (Narkoba)
Khamr berasal dari bahasa Arab tersusun dari kata al-Kha’, Mim dan Ra’
yang menunjukkan penutup dan campur baur dalam ketertutupan. Khamr
berasal dari kata (خمر) artinya apabila bersembunyi. Dari pengertian ini muncullah kata kerudung wanita (خمار المرأة) . semua yang menutupi sesuatu yang lain maka dikatakan (خمره).
Khamr memiliki nama sebutan yang banyak dalam bahasa Arab seperti
disebutkan Ibnu Sayyidih dalam kitab al-Mukhashshash lebih dari dua
puluh nama dan yang terkenal adalah: ash-Shahbaa` (الصهباء), asy-Syumuul (الشمول), al-Khandariis (الخندريس), ar-Raah (الراح), ar-Rahiiq (الرحيق)
dan lain-lainnya. Para ulama Pakar Bahasa Arab bersepakat bahwa Khamr
dipakai untuk minuman dari air anggur yang matang sekali. Mereka berbeda
dengan yang lainnya. (lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyah edisi 9
tahun 1404 H (9/238)). Banyak ulama yang berpendapat semua yang emnutupi
akal dari minuman yang memabukkan dinamakan khamr baik diambil dari
buah kurma dan anggur atau dari selainnya, baik tidak dimasak ataupun
dimasak; karena dinamakan khomer karena memabukkan akal dan menutupinya.
Ini adalah pendapat imam pakar bahasa Arab seperti al-jauhari, Abu
Nashr al-Qusyairi dan ad-Dinawari serta penulis al-Qamus al-Muhith
Khamr menurut istilah syari'at (terminologi), menurut pendapat
mayoritas ulama Khamr adalah segala sesuatu yang bisa memabukan
sedikitnya atau banyaknya, baik berasal dari anggur atau gandum atau
selainnya, sehingga istilah khamr berlaku pada semua yang memabukkan
(lihat Ma’alim as-Sunan 4/263dan Majmu’ al-Fatawa 34/186). Dengan
demikian semua yang memabukkan adalah khamr tanpa membedakan apakah dari
bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukan
demikian, dan tanpa memandang dari dzat apakah dibuat khomer tersebut,
sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang
lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa dzat
padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum
ataukah dengan dimakan atau dengan dihirup, dimasukkan melewati suntikan
atau dengan cara apapun, inilah yang ditunjukan oleh hadits-hadits Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam dan atsar para sahabat
Sedangkan Abu Hanifah –Rahimahullah- bahwa Khamr adalah semua yang
memabukkan dari perasan anggur apabial matang dan berbuih setelah
matangnya. (lihat Fathul Qadir 9/26 dan Majmu’ Fatawa 24/186).
Dasar pendapat mayoritas ulama adalah:
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
"Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram" ( HR
Muslim no 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab "bayanu anna kulla muskirin
khomr wa anna kulla khmr harom", Abu Dawud no 3679) ini adalah lafal
Muslim, dalam riwayat yang lain
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah haram" ( HR Al-Bukhari no 4087, 4088 bab
ba'ts Mu'adz ilal yaman qobla hajjatil wada', no 5773, Muslim no 1733)
tanpa membeda-bedakan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga
bersabda:
وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ
"Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan" (HR Abu Dawud no 3677, bab al-'inab yu'shoru lilkhomr)
Dan tatkala turun ayat pengharaman khomr maka para sahabat memahami
juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan dzat asal pembuatan khomr
tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukan adalah khomr
sama saja apakah terdapat di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang,
sama saja apakah namanya khomr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari
10/46). Demikian juga berdalil dengan riwayat dari
خَطَبَ عُمَرُ، عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّهُ قَدْ نَزَلَ تَحْرِيمُ الخَمْرِ
وَهِيَ مِنْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ: العِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالحِنْطَةِ
وَالشَّعِيرِ وَالعَسَلِ، وَالخَمْرُ مَا خَامَرَ العَقْلَ.
"Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman
khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair,
madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal" (Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari 5/2122 no 5266, Muslim 4/2322)
Apa yang dijelaskan oleh Umar adalah pengertian khomr secara istilah (terminology) bukan secara bahasa (etimologi). Berkata Ibnu Hajr Rahumahullah: ((Karena Umar bukan sedang berada dalam posisi menjelaskan definisi khomr menurut bahasa tetapi beliau sedang berada dalam posisi menjelaskan defenisi khomr menurut hukum syar'i. Seakan-akan beliau berkata, "Khomr yang diharamkan dalam syari'at adalah apa yang menutup akal" meskipun ahli bahasa berbeda pendapat tentang definisi khomr menurut bahasa…kalaupun seandainya menurut bahasa khomr adalah sesuatu yang memabukan yang khusus berasal dari anggur namun yang menjadi patokan adalah definisi menurut hukum syar'i, telah datang hadits-hadits yang menunjukan bahwa sesuatu yang memabukan yang berasal dari selain anggur (juga) dinamakan khomr dan definisi menurut hukum syar'i dikedepankan atas definisi menurut bahasa)) [Fathul Bari 10/47]
أَنَّ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الْخَمْرَ مِنَ
الْعَصِيرِ ، وَالزَّبِيبِ، وَالتَّمْرِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ،
وَالذُّرَةِ، وَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ»
Nu'man bin Basyir berkhutbah dihadapan manusia di Kufah lalu ia
berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata
bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang
dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan),
asy-Syai'r (yang masih belum dihaluskan) , dan dari Adz-Dzurroh (jagung)
dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan" (HR Ibnu Hibban
12/219 no 5398, Abu Dawud 3/326 no 3677)
Al-Fairuzaabadi menyatakan: al-Khamr adalah semua yang memabukkan
berupa perasan anggur atau umum…..dan yang umum lebih shahih, karena
khamr diharamkan dan tidak ada di Madinah Khamr dari anggur dan tidaklah
minuman mereka kecuali dari al-Nusr dan kurma. (al-Qamuus al-Muhith
1/547).
Ibnu Hajar berkata dalam mengomentari hadits Anas –Radhiyallahu ‘anhu- yang berbunyi:
«حُرِّمَتْ عَلَيْنَا الخَمْرُ حِينَ حُرِّمَتْ، وَمَا نَجِدُ –
يَعْنِي بِالْمَدِينَةِ – خَمْرَ الأَعْنَابِ إِلَّا قَلِيلًا، وَعَامَّةُ
خَمْرِنَا البُسْرُ وَالتَّمْرُ»
Diharamkan Khamr atas kami ketika diharamkan dalam keadaan kami tidak
mendapatkan –yaitu di Madinah- khamr dari anggur kecuali sedikit dan
umumnya khamr kami dari al-Busr dan kurma. (HR al-Bukhari).
Beliau berkata: klaim sebagian ulama bahwa Khamr hakekatnya ada pada
air anggur dan majaz diselainnya. Apabila dibenarkan secara bahasa,
namun mengharuskan orang yang berpendapat demikian untuk memperbolehkan
penggunaan satu lafazh pada hakekat dan majaznya sekaligus. Padahal
Ulama-ulama ahli Kufah tidak berpendapat demikian. Adapun dari sisi
syariat maka Khamr hakekatnya berlaku pada semua, karena shahihnya
hadits:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ
"Setiap yang memabukan adalah khomr " ( Fathulbaari 10/42).
Ada dua syarat agar suatu materi itu bisa disebut khamar: pertama,
menghilangkan atau menutupi akal; kedua, menimbulkan rasa nikmat bagi
orang yang mengkonsumsinya.
Dengan demikian, materi yang menghilangkan akal namun tidak menimbulkan rasa nikmat tidaklah masuk dalam kategori khamar.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ.
Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Jika (sesuatu yang) dikonsumsi dalam jumlah banyak (itu
bersifat) memabukkan maka (jika hal tersebut) dikonsumsi dalam jumlah
sedikit pun hukumnya tetap haram.” (HR. Abu Daud, no. 3683)
Tentang hadis ini, Ibnu Utsaimin mengatakan, “Banyak orang yang
beranggapan bahwa makna hadis di atas adalah bahwa jika khamar bercampur
dengan materi yang lain dalam kadar yang banyak maka materi campuran
tersebut haram. Makna hadis tidaklah demikian. Yang benar, makna hadis
di atas adalah bahwa jika ada suatu materi yang hanya bisa menyebabkan
mabuk–apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak–maka kadar sedikit yang
tidak memabukkan dari materi tersebut pun tetap haram.
Hadis di atas tidak bermaksud bahwa materi yang tercampur dengan
sedikit barang memabukkan itu haram dikonsumsi karena jika materi
memabukkan (baca: khamar) bercampur dengan materi yang lain dan tidak
ada pengaruh khamar dalam materi campuran tersebut maka hukum
mengkonsumsi materi campuran tersebut adalah halal, karena sebab
diharamkannya khamar–yaitu memabukkan–tidaklah dijumpai dalam materi
campuran tersebut.” (Majmu` Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11,
hlm. 253, pertanyaan no. 209, terbitan Dar Ats-Tsaraya, Riyadh, cetakan
kedua, 1426 H)
Berdasarkan uraian di atas, maka obat yang mengandung campuran alkohol
tidaklah termasuk khamar yang haram untuk diperjualbelikan. Syarat
khamar adalah menimbulkan rasa nikmat bagi orang yang mengkonsumsinya,
dan ini tidak dijumpai pada orang yang mengkonsumsi obat tersebut.
Materi yang bercampur dengan khamar adalah halal, jika pada materi
campuran tersebut tidak dijumpai pengaruh khamar, yaitu memabukkan. Obat
yang mengandung alkohol itu termasuk dalam kaidah mengenai materi yang
bercampur dengan khamar. Dalam obat yang bercampur dengan alkohol, tidak
dijumpai pengaruh khamar, yaitu memabukkan, sehingga selayaknya obat
tersebut dinilai halal untuk dikonsumsi.
Hukum Menjual Khamr.
Jual beli Khamr diharamkan dan dilarang dalam Islam dengan dalil:
- Hadits Jaabir bin Abdillah yang berbunyi:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا،
أَنَّهُ: سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ
عَامَ الفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ: «إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ
بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»، فَقِيلَ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيْتَةِ، فَإِنَّهَا يُطْلَى
بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا
النَّاسُ؟ فَقَالَ: «لاَ، هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ
اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ
بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»
Dari Jaabir bin Abdillah Rasdhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau mendengar
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan
Makkah di kota Makkah: Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah
mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung. Ada yang
bertanya: Wahai rasulullah bagaimana menurut pendapat Engkau tentang
lemak bangkai, karena dapat dimanfaatkan untuk mengecat perahu dan
meminyaki kulit serta menjadi bahan bakar lampu? Maka beliau menjawab:
Tidak boleh! Dia terlarang. Kemudian beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi, sungguh Allah ketika
mengharamkan lemah bangkai, mereka cairkan kemudian mereka jual lalu
memakan hasil jual belinya tersebut. (Muttafaqun ‘alaihi).
- Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَعَنَ
اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا،
وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا،
وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ»
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi was sallam bersabda: Allah melaknat
khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya dan
yang pesan diperaskan, orang yang membawanya dan yang meminta untuk
dibawakan. (HR Abu dawud dalam sunannnya no. 3674 dan di shahihkan
al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud).
An Nawawi Asy Syafii mengatakan, "Menjual khamr adalah transaksi yang
tidak sah baik penjualnya adalah muslim ataupun non muslim. Demikian
pula meski penjual dan pembelinya non muslim ataupun seorang muslim
mewakilkan kepada non muslim agar non muslim tersebut membelikan khamr
untuk si muslim. Transaksi jual beli dalam semua kasus di atas adalah
transaksi jual beli yang tidak sah tanpa ada perselisihan di antara para
ulama syafi’iyyah. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan seorang
muslim untuk memberikan mandat kepada non muslim untuk menjualkan atau
membelikan khamr. Pendapat ini jelas pandapat yang keliru karena
menyelisihi banyak hadis shahih yang melarang jual beli khamr.
Jual beli khamr ataupun memproduksinya dan semisalnya adalah suatu hal
yang hukumnya haram dilakukan non muslim sebagaimana haram dilakukan
oleh muslim. Demikianlah Mazhab Syafi’i." (Majmu Syarh Muhadzdzab, 9:227, Syamilah).
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan memperdagangkan khamr dan babi jika tidak dijual kepada muslim namum kepada non muslim?
Apakah diperbolehkan memperdagangkan khamr dan babi jika tidak dijual kepada muslim namum kepada non muslim?
Jawaban Lajnah Daimah:
Tidak diperbolehkan memperdagangkan hal yang Allah haramkan baik dalam berbentuk makanan atau selainnya semisal khamr, babi meski dijual kepada orang-orang kafir.
Alasannya adalah menimbang dua hadis Nabi,
Tidak diperbolehkan memperdagangkan hal yang Allah haramkan baik dalam berbentuk makanan atau selainnya semisal khamr, babi meski dijual kepada orang-orang kafir.
إن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه
"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan memperjualbelikannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
لعن صلى الله عليه وسلم الخمر وشاربها وبائعها ومشتريها وحاملها والمحمولة إليه وآكل ثمنها وعاصرها ومعتصرها
Nabi melaknat khamr, peminumnya, penjualnya, pembelinya (meski
tidak meminumnya, pen.), orang yang menyuguhkannya, orang yang pesan
khamr (meski tidak minum, pen.), pemakan hasil jual belinya, pembuatnya
(baca: buruh pabrik khamr) dan orang yang memerintahkan pembuatannya
(baca: pemilik pabrik khamr) .
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Abdurrazzaq Afifi (Fatawa Lajnah Daimah 13:49 no fatwa 12087 no pertanyaan 21).
Pertanyaan:
Apakah dibolehkan menjual makanan yang mengandung babi atau alkohol mengingat di Amerika banyak kaum muslimin yang memiliki toko yang menjual bir, daging babi, rokok, atau malah memproduksinya?
Apakah dibolehkan menjual makanan yang mengandung babi atau alkohol mengingat di Amerika banyak kaum muslimin yang memiliki toko yang menjual bir, daging babi, rokok, atau malah memproduksinya?
Jawaban Lajnah Daimah:
Tidak boleh menjual barang yang haram dimakan atau yang haram digunakan. Di antaranya adalah hal-hal yang Anda sebutkan dalam teks pertanyaan.
Tidak boleh menjual barang yang haram dimakan atau yang haram digunakan. Di antaranya adalah hal-hal yang Anda sebutkan dalam teks pertanyaan.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Abdurrazzaq Afifi (Fatawa Lajnah Daimah 13:14 no fatwa 11967 no pertanyaan 20)
- Jual Beli Bangkai
Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al-Mayyitah. Al-Mayyitah dalam pengertian bahasa Arab adalah sesuatu yang mati tanpa disembelih.( Lihat, Al Qamus Al Muhieth,
Al Fairuzzabadi, tahqiq Muhammad Na’im AL ‘Urqususi, cetakan kelima
tahun 1416H, Muassasah Al Risalah, Bairut. hal 206.) Sedangkan dalam
pengertian para ulama syari’at, Al-Mayyitah (bangkai) adalah
hewan yang mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa
sebab campur tangan manusia dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia
apabila dilakukan tidak sesuai sembelihan yang diperbolehkan. (Al Ath’imah Wa Ahkaam Al Shoid Wal Dzabaa’ih, DR. Sholeh bin Abdillah Al Fauzan, cetakan kedua tahun 1419H, Maktabah Al Ma’arif, Riyadh, hal. 195)
Dengan demikian definisi bangkai mencakup:
- Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.
- Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik.
- Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i. (Diambil dari catatan penulis dari keterangan Syeikhuna Abdulqayyum bin Muhammad Al Syahibani dalam pelajaran Hadits di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah tanggal 13 Jumadal Ula 1418H.)
Para ulama memasukkan kedalam kategori bangkai semua anggota tubuh yang
dipotong dari hewan yang masih hidup dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai.” (HR Abu Daud no. 2858dan Ibnu Majah no. 3216 dan dishahihkan Al Albani dalam shahih sunan Abu Daud).
Dengan demikian hukumnya sama dengan hukum-hukum bangkai.
Kenajisan Bangkai
Menilik kepada keadaan hewan bangkai, dapat dibagi menjadi tiga bagian:
1.Yang ada diluar kulit seperti bulu dan rambutnya serta sejenisnya. Hukumnya suci tidak najis (Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaad Al Mustaqni’,
Syeikh Ibnu Utsaimin, tahqiq DR. Kholid Al Musyaiqih dan Sulaimin Abu
Khoil, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasatu Aasaam, 1/78), didasarkan
pada firman Allah:
وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ
“Dan (dijadikannya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu
kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai
waktu (tertentu).” (Qs. Al Nahl 16:80)
Ayat ini umum meliputi hewan yang disembelih dan tidak disembelih. Juga
Allah menyampaikan ayat ini untuk menjelaskan karunia-Nya terhadap
hamba-Nya yang menunjukkan kehalalannya. (Diambil dari catatan penulis
dari keterangan Syeikh Abdul Qayyum)
2. Bagian bawah kulitnya seperti daging dan lemak. Hukumnya najis secara ijma’ (Shahih Fiqhus Sunnah,
Abu Malik Kamal bin Al Sayyid Saalim, tanpa tahun, Al maktabah Al
Taufiqiyah, Kairo, Mesir 1/73.) dan tidak dapat disucikan dengan
disamak. (Syarhul Mumti’ 1/78)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى
طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ
Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging
babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih
atas nama selain Allah.” (Qs. Al An’am 6: 145)
Dikecualikan dalam hal ini:
a. Bangkai ikan dan belalang, didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا
الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ
وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua
bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut
adalah hati (lever) dan limpa.” (HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishahihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no.1118).
b. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat,
lebah, semut dan sejenisnya, didasarkan kepada sabda Rasulullah
shallallahu ‘alahi wa sallam:
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ
فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً
وَالْأُخْرَى شِفَاءً
“Apa bila seekor lalat hinggap di minuman salah seorang kalian maka
hendaknya menenggelamkannya kemudian membuangnya, karena ada pada salah
satu dari kedua sayapnya penyakit dan yang lainnya obatnya.” (HR Al Bukhari no. 3320).
c. Tulang, tanduk dan kuku bangkai. Ini semuanya suci sebagaimana
dijelaskan imam Al Bukhari dari Al Zuhri tentang tulang bangkai seperti
gajah dan lainnya dengan sanad mu’allaq dalam shahih Al Bukhari (1/342).
Imam Al Zuhri menyatakan: Aku telah menemui sejumlah orang dari ulama
salaf menggunakannya sebagai sisir dan berminyak dengannya, mereka
memperbolehkannya. (Lihat Shahih fiqhus Sunnah 1/73.)
d. Bangkai manusia dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:
سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ
“Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis.” (HR. Al-Bukhari)
Syeikh Majduddin Ibnu Taimiyah menyatakan: Ini umum mencakup yang hidup
dan yang mati. Al-Bukhari menyatakan: Ibnu Abas menyatakan: seorang
muslim itu tidak najis baik masih hidup atau setelah mati.( Lihat Nailul Authar Bi Syarhi Al Muntaqa Lil Akhbaar,
Muhamad bin Ali Al Syaukani, Tahqiq Muhammad saalim Haasyim, cetakan
pertama tahun 1415H, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Baerut 1/67). Beliaupun
(syeikh Majduddin Ibnu Taimiyah) membuat bab dalam kitab Al Muntaqa: Bab
yang menerangkan bahwa muslim itu tidak najis.
Sedangkan tubuh orang kafir terjadi perselisihan tentang kesuciannya
dan yang rojih adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan
kesuciannya, dengan dasar diperbolehkannya menikahi wanita ahlu kitab.
Padahal jelas akan bersentuhan dan keringatnya akan menempel dan ini
tidak dapat dielakkan khususnya ketika berhubungan intim.
Adapun firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis.” (Qs. At-taubah/9: 28)
Maka najis disini adalah karena keyakinan dan joroknya mereka. Wallahu A’lam.
Hukum Memakan Bangkai
Syariat islam telah mengharamkan memakan bangkai dengan dasar
pengharaman yang ada dalam Al Qur’an dan Sunnah. Pengharaman bangkai
dalam Al Qur’an ada dalam beberapa ayat, diantaranya:
Firman Allah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah.” (Qs. Al Baqarah 2:173)
Firman Allah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ
السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (Qs. Al Maidah 5:3)
Dan firman Allah:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى
طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ
“Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging
babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih
atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am 6:145)
Sedangkan dalam Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam adalah hadits Ibnu Abas radhiallahu ‘anhu beliau berkata:
وَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنْ
الصَّدَقَةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلَّا
انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا
حَرُمَ أَكْلُهَا
“Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mendapati seekor bangkai kambing
yang diberikan dari shodaqah untuk Maula (bekas budak) milik Maimunah
lalu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: Mengapa tidak kalian
manfaatkan kulitnya. Mereka menjawab: Inikan bangkai. Beliau bersabda:
Yang diharamkan hanyalah memakannya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Oleh karena itu kaum muslimin sepakat tentang larangan memakan bangkai dalam keadaan tidak darurat. (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiqi Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1413H, Dar Hajar. 13/330)
Yang Dihalalkan dari Bangkai
Semua hukum memakan bangkai diatas berlaku pada semua bangkai kecuali dua jenis:
- Bangkai hewan laut. Didasarkan kepada firman Allah:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.” (Qs. Al-Maaidah/5: 96)
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam hadits Abu Hurairoh radhialllahu ‘anhu yang berbunyi:
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ
وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ
عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ
مَيْتَتُهُ
“Seorang bertanya kepada Rasulullah dengan menyatakan: Wahai
Rasulullah! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air,
apabila kami berwudhu dengannya, maka kami kehausan, apakah kami boleh
berwudhu dengan air laut? Rasululloh shallallahu ‘alahi wa sallam
menjawab: Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Sunan Al Arba’ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ no.9 dan Silsilah Al Ahadits Al Shahihah no. 480)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ
فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai
tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah
hati (lever) dan limpa.” (HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishahihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shahihah no.1118)
Hal ini dikuatkan dengan amalan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam
dan para sahabatnya yang memakan bangkai ikan yang ditemukan dipantai,
sebagaimana dijelaskan Jabir dalam pernyataan beliau:
غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو
عُبَيْدَةَ فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا
لَمْ نَرَ مِثْلَهُ يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ
شَهْرٍ فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ
الرَّاكِبُ تَحْتَهُ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ
لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا
أَخْرَجَهُ اللَّهُ أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ
فَأَكَلَهُ
“Kami berperang pada pasukan Al Khobath (dinamakan demikian karena
mereka memakan dedaunan yang gugur dari pohonnya) dan yang menjadi amir
(panglima) adalah Abu Ubaidah, lalu kami merasa sangat lapar. Tiba-tiba
lautan melempar bangkai ikan yang tidak pernah kami lihat sebesar itu,
dinamakan ikan Al Anbar (paus). Lalu kami memakan ikan tersebut selama
setengah bulan, lalu Abu Ubaidah memasang salah satu tulangnya lalu
orang berkendaraan dapat lewat dibawahnya. Ketika kami sampai diMadinah,
kami sampaikan hal tersebut kepada Nabi n lalu beliau bersabda:
Makanlah! Itu rizki yang Allah karuniakan. Berilah untuk kami makan bila
ada (sekarang) bersama kalian. Lalu sebagian mereka menyerahkannya dan
beliau shallallahu ‘alahi wa sallam memakannya.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
2. Belalang. Didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam yang berbunyi:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا
الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ
وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai
tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah
hati (lever) dan limpa.” (HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishahihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shahihah no.1118).
Hal inipun didukung oleh perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan belalang seperti dikisahkan Abdullah bin Abi ‘Aufa:
غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَوْ سِتًّا كُنَّا نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ
Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam
dalam tujuh atau enam peperangan, kami memakan bersama beliau belalang.” (HR Al Jamaah kecuali Ibnu Majah)
Demikian juga para ulama sepakat membolehkan memakan belalang.
Hukum Menjual Bangkai
Syari’at islam melarang menjual bangkai sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam sabdanya:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ
الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا
السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ
فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا
ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khomer
(miras), bangkai, babi dan patung berhala. Lalu ada yang berkata: Wahai
Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena ia dapat
digunakan untuk mengecat (mendempul) perahu, meminyaki kulit dan untuk
bahan bakar lampu. Maka beliau menjawab: Tidak boleh! Itu haram.
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda ketika itu:
Semoga Alah mencelakakan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan
lemaknya , lalu mereka meleburnya (menjadi minyak) kemudian menjualnya
dan memakan hasil jualnya.” (HR Al Jama’ah)
Juga Sabda Rasulullah:
«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا، وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا، وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ»
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Khamr dan jual belinya dan
mengharamkan bangkai dan jual belinya dan mengharamkan babi dan jual
belinya (HR Abu Dawud dalam sunannya no. 3485 dan dishahihkan al-Albani
dalam shahih sunan Abi Dawud).
Ibnu al-Mundzir berkata: Para ulama telah berijma pengharaman jual beli
bangkai, segunggua jual beli bangkai diharamkan dengan dasar al-Qur`an,
as-sunnah dan kesepakatan ulama (al-Ausaath ). Juga imam an-Nawawi
menukilkan ijma’ atas hal ini (lihat Syarhu Muslim
Larangan ini bersifat umum pada semua bangkai termasuk manusia, kecuali
hewan laut dan belalang. Larangan menjual bangkai manusia mencakup
muslim dan kafir. Oleh karena itu Imam Al Bukhari membuat Bab dalam
kitab shahihnya dengan judul: Bab Thorhu Jaif Al musyrikin Wala Yu’khodz
Lahum Tsaman (Bab yang menjelaskan membuang bangkai orang-orang
musyrikin dan tidak mengambil untuknya tebusan harta).
Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap bab ini dengan menyatakan:
pernyataan imam Al Bukhari: (Tidak mengambil untuknya tebusan harta)
mengisyaratkan kepada hadits Ibnu Abas yang berbunyi:
” أَنَّ الْمُشْرِكِينَ أَرَادُوا أَنْ
يَشْتَرُوا جَسَدَ رَجُلٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَبَى النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَهُمْ إِيَّاهُ ” أخرجه الترمذي وغيره
Sungguh kaum musyrikin ingin membayar jasad seorang musyrikin, lalu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam enggan menjualnya kepada mereka. (HR Al Tirmidzi dan selainnya Didhaifkan Syeikh Al Albani dalam Dha’if sunan At Tirmidzi). Ibnu Ishaaq dalam kitab Al Maghazi menyebutkan:
أَنَّ الْمُشْرِكِينَ سَأَلُوْا النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَهُمْ جَسَدَ نَوْفَلَ بْنِ
عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُغِيْرَةِ , وَكَانَ اقْتَحَمَ الْخَنْدَقَ ;
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ حَاجَةَ لَنَا
بِثَمَنِهِ وَلاَ جَسَدِهِ
Sungguh kaum musyrikin meminta Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam untuk
menjual kepada mereka jasad Naufal bin Abdillah bin Al Mughiroh dan ia
dulu ikut menyerang Khondak. Maka Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam
menjawab: Tidak butuh dengan nilai harganya dan tidak juga jasadnya.
Ibnu Hisyam menyatakan: “Telah sampai kepada kami dari Al Zuhri bahwa mereka telah mengeluarkan untuk itu sepuluh ribu. ”
Imam Bukhari mengambil sisi pendalilan atas hadits bab dari sisi adat
menguatkan bahwa keluarga orang kafir yang terbunuh diperang badar
seandainya mengetahui akan diterima uang tebusan mereka untuk
mendapatkan jasad-jasad mereka (yang terbunuh) tentulah akan
mengeluarkan sebanyak mungkin untuk itu. Hal ini adalah penguat atas
hadits Ibnu Abas walaupun sanadnya tidak kuat. (Fathul Baari Syarah
Shahih Al Bokhari, Ibnu Hajar Al Asqalani, Al Maktabah Al Salafiyah,
tanpa cetakan dan tahun, 6/283)
Ibnul Qayyim berkata: Adapun pengharaman jual beli bangkai, maka masuk
padanya semua yang dinamakan bangkai, baik mati sendiri atau disembelih
dengan sembelihan yang tidak membuatnya halal. Masuk juga bagian-bagian
tubuhnya juga. Oleh karena itu para shahabat mempertanyakan pengharaman
jual beli lemak, padahal memiliki manfaat, lalu Nabi shalallahu ‘alaihi
wa sallam memberitahukan bahwa itu haram walaupun ,memiliki manfaat yang
telah mereka jelaskan tersebut. ( Zaad al-Ma’ad 5/749).
Hikmah Pengharaman Bangkai (Diambil dari kitab Al Ath’imah karya Syeikh Sholih Al Fauzan hal. 196)
Sebagian ulama menyampaikan beberapa hikmah pengharaman bangkai, diantaranya:
a. Bangkai pada umumnya berbahaya karena mati Karena sakit atau lemah
atau karena mikroba, bakteri dan virus serta yang sejenisnya yang
mengeluarkan racun. Terkadang mikroba penyakit tersebut bertahan hidup
dalam bangkai tersebut cukup lama.
b. Tabiat manusia menolaknya dan menganggapnya jijik dan kotor.
c. Adanya darah jelek yang tertahan tidak keluar yang tidak hilang kecuali dengan sembelihan syar’i. Wallahu a’lam.
c. Adanya darah jelek yang tertahan tidak keluar yang tidak hilang kecuali dengan sembelihan syar’i. Wallahu a’lam.
- Jual Beli Babi
Babi adalah sejenis hewan ungulata yang bermancung panjang dan
berhidung leper dan merupakan hewan yang aslinya berasal dari Eurasia.
Kadang juga dikenali dalam bahasa Arab sebagai khinzir . Babi adalah
hewan omnivora, yang berarti mereka mengkonsumsi baik daging maupun
tumbuh-tumbuhan.
Babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor, Suka memakan bangkai
dan kotorannya sendiri & kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka
berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih
dan kering. Babi hewan pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan),
tidak tahan terhadap sinar matahari, tidak gesit, tapi makannya rakus
(lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak
lainnya. Jika tambah umur, jadi makin malas dan lemah (tidak berhasrat
menerkam dan membela diri). Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu. (
lihat Buku : Adaptive physiology on mammals and birds oleh A.V.
Nalbandov dan N.V. Nalbandov).
Hukumnya Babi.
Babi diharamkan dimakan dalam Syariat Islam, diantara dalilnya adalah:
Firman Allah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah.Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada
dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS
Al Baqarah ayat 173). Juga firman Allah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ
السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ
تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ
كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ
لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ
مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.(QS Al Maa’idah Ayat 3)
yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.(QS Al Maa’idah Ayat 3)
Sedangkan dalam sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam banyak diantaranya:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ
الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا
السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ
فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا
ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khomer
(miras), bangkai, babi dan patung berhala. Lalu ada yang berkata: Wahai
Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena ia dapat
digunakan untuk mengecat (mendempul) perahu, meminyaki kulit dan untuk
bahan bakar lampu. Maka beliau menjawab: Tidak boleh! Itu haram.
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda ketika itu:
Semoga Alah mencelakakan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan
lemaknya , lalu mereka meleburnya (menjadi minyak) kemudian menjualnya
dan memakan hasil jualnya.” (HR Al Jama’ah)
Ibnu al-Mundzir menyatakan: Para Ulama telah berijma’ tentang jual Babi dan membelinya haram. (al-Ausath ).
Ibnul Qayyim menyatakan:
وَأَمَّا تَحْرِيمُ بَيْعِ الْخِنْزِيرِ، فَيَتَنَاوَلُ جُمْلَتَهُ، وَجَمِيعَ أَجْزَائِهِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ،
Adapun pengharaman jual beli babi maka mencakup seluruhnya dan seluruh
bagian tubuhnya baik yang zhahir maupun yang bathin (Dzad al-Ma’ad
5/761). Beliau juga berkata:
وَالْخِنْزِيرُ أَشَدُّ تَحْرِيمًا مِنَ الْمَيْتَةِ، وَلِهَذَا
أَفْرَدَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِالْحُكْمِ عَلَيْهِ أَنَّهُ رِجْسٌ فِي
قَوْلِهِ: {قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى
طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا} [الأنعام: 145]،
فَالضَّمِيرُ فِي قَوْلِهِ (فَإِنَّهُ) وَإِنْ كَانَ عَوْدُهُ إِلَى
الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ بِاعْتِبَارِ لَفْظِ الْمُحَرَّمِ، فَإِنَّهُ
يَتَرَجَّحُ اخْتِصَاصُ لَحْمِ الْخِنْزِيرِ بِهِ لِثَلَاثَةِ أَوْجُهٍ.
أَحَدُهَا: قُرْبُهُ مِنْهُ، وَالثَّانِي: تَذْكِيرُهُ دُونَ قَوْلِهِ،
فَإِنَّهَا رِجْسٌ، وَالثَّالِثُ: أَنَّهُ أَتَى (بِالْفَاءِ) و (إِنَّ)
تَنْبِيهًا عَلَى عِلَّةِ التَّحْرِيمِ لِتُزْجَرَ النُّفُوسُ عَنْهُ.
Babi lebih keras pengharamannya dari bangkai. Oleh karena itu Allah
menyendirikannya dengan hukum bahwa dia adalah rijsun dalam firman Allah
Ta’ala:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –
karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas
nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka
Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Qs
al-An’am/6: 145). Kata ganti pada firman Allah : (فَإِنَّهُ)
walaupun kembali kepada tiga jenis yang disebut dengan lafazh haram;
namun yang lebih kuat adalah pengkhususan daging babi karena tiga hal;
Pertama: kedekatan dengan kata ganti tersebut.
Kedua: penyebutannya tanpa ungkapan (فَإِنَّهَا رِجْسٌ )
Ketiga: Ada dengan huruf (بِالْفَاءِ) dan (إِنَّ) sebagai penunjukan sebab pengharaman; agar jiwa tidak berani lagi. (Dzad al-Ma’aad 5/761-762).
Wallahu a’lam
- Jual Beli Patung dan alat-alat kesyirikan.
Patung (ashnam) disini adalah bentuk benda yang dijadikan tempat ibadah
dan tidak ada perbedaan dalam larangan memilikinya dan kewajiban
menghancurkannya dan merubahnya (lihat al-Mufhim 4/464).
Mayoritas ulama mengharamkan jual belinya dan sebagian ulama ada yang
membolehkannya karena adanya manfaat dari puing-puingnya setelah
dihancurkan sehingga manfaatnya pasti ada sehingga ada nilai harta dan
dapat dinilai ( lihat Fathulbari 4/497 dan Nailulauthar 6/224).
Pendapat mayoritas ulama inilah yang benar karena penunjukkan hadits
Jabir dan adanya penekanan untuk meninggalkannya serta peringatan
darinya sebagai penutup jalan kesyirikan.
Ibnul Qayyim menyatakan:
تَحْرِيمَ بَيْعِ الْأَصْنَامِ، وَهُوَ أَعْظَمُ تَحْرِيمًا
وَإِثْمًا، وَأَشَدُّ مُنَافَاةً لِلْإِسْلَامِ مِنْ بَيْعِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ.
Pengharaman jual beli patung lebih besar dan lebih berdosa serta lebih
bertentangan dengan islam dari jual beli khamr, bangkai dan babi
(Zaadulma’ad 5/762)
وَأَمَّا تَحْرِيمُ بَيْعِ الْأَصْنَامِ، فَيُسْتَفَادُ مِنْهُ
تَحْرِيمُ بَيْعِ كُلِّ آلَةٍ مُتَّخَذَةٍ لِلشِّرْكِ عَلَى أَيِّ وَجْهٍ
كَانَتْ، وَمِنْ أَيِّ نَوْعٍ كَانَتْ صَنَمًا أَوْ وَثَنًا أَوْ صَلِيبًا،
وَكَذَلِكَ الْكُتُبُ الْمُشْتَمِلَةُ عَلَى الشِّرْكِ، وَعِبَادَةِ
غَيْرِ اللَّهِ، فَهَذِهِ كُلُّهَا يَجِبُ إِزَالَتُهَا وَإِعْدَامُهَا،
وَبَيْعُهَا ذَرِيعَةٌ إِلَى اقْتِنَائِهَا وَاتِّخَاذِهَا، فَهُوَ أَوْلَى
بِتَحْرِيمِ الْبَيْعِ مِنْ كُلِّ مَا عَدَاهَا،
Adapun pengharaman jual beli patung, maka diambil faedah adanya
pengharaman semua alat yang digunakan untuk kesyirikan dari semua sisi
dan dari jenis apapun, baik patung, gambar atau salib. Demikian juga
kitab-kitab yang mengandung kesyirikan dan ibadah kepada selain Allah,
maka ini semua wajib dihilangkan dan dihancurkan dan jual belinya adlaah
sarana untuk memilikinya, sehingga lebih utama diharamkan jual belinya
dari selainnya. ( Zaadulma’ad 5/761)
- Jual beli Anjing.
Anjing adalah hewan yang sudah dikenal dan diharamkan memilikinya dan
memanfaatkannya kecuali dalam hal-hal yang diperbolehkan syariat,
diantaranya anjing penjaga tanaman, anjing penjaga hewan ternak, anjing
pemburu dan anjing penjaga kambing, sebagaimana diriwayatkan dari Abu
Hurairoh Radhiyallahu ‘Anhu dari nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
«مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا يَنْقُصْ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ، أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ»
“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang
setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung
uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
إِلَّا كَلْبَ غنم أو حَرْثٍ أو صَيْدٍ
“Selain anjing untuk menjaga kambing, menjaga tanaman atau untuk berburu.”
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كلب صَيْدٍ أو مَاشِيَةٍ
”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)
[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]
Juga hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang
ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth
(satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al
Masaqoh).
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”
Ditambah dengan hadits dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang
ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya
sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR.
Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah
juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.”
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara
anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar
-Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain
anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di
atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2
qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin,
pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan
Ternak atau Menjaga Tanaman”)
Para ulama sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk
maksud tertentu yang ada hajat di dalamnya seperti sebagai anjing buruan
dan anjing penjaga serta maksud lainnya yang tidak dilarang oleh Islam.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa terlarang (makruh) memanfaatkan
anjing selain untuk menjaga tananaman, hewan ternak atau sebagai anjing
buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai bolehnya memelihara
anjing untuk selain maksud tadi. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 25/124)
Bagaimana Memanfaatkan Anjing untuk Menjaga Rumah?
Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata,
وَإِنْ اقْتَنَاهُ لِحِفْظِ الْبُيُوتِ ، لَمْ يَجُزْ ؛
لِلْخَبَرِ .وَيَحْتَمِلُ الْإِبَاحَةَ .وَهُوَ قَوْلُ
أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الثَّلَاثَةِ ، فَيُقَاسُ
عَلَيْهَا .وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ ؛ لِأَنَّ قِيَاسَ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ
عَلَيْهَا ، يُبِيحُ مَا يَتَنَاوَلُ الْخَبَرُ تَحْرِيمَهُ . قَالَ
الْقَاضِي : وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَاهَا ، فَقَدْ يَحْتَالُ اللِّصُّ
لِإِخْرَاجِهِ بِشَيْءِ يُطْعِمُهُ إيَّاهُ ، ثُمَّ يَسْرِقُ الْمَتَاعَ .
“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah
dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits
(tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula ulama yang
memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan pendapat Imam
Asy Syafi’i, pen). Karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan
maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka
simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama
yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga
tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, “Hadits tersebut tidak
mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah.
Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa
makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil
barang-barang yang ada di dalam rumah”. (Al Mughni, 4/324)
Hukum Menjual Anjing
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual anjing dalam tiga pendapat:
- Tidak boleh jual beli anjing secara total baik anjing besar ataupun kecil dan baik yang diizinkan pemanfaatannya atau tidak diizinkan, inilah madzhab mayoritas ulama (lihat al-Mughni 6/356 dan al-Majmu’ 9/272), bahkan ibnul Qayim menyandarkannya kepada seluruh ulama pakar fikih hadits (lihat zaadulma’ad 5/767), karena keumuman hadits-hadits berikut ini:
- Hadits Abi Mas’ud al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli anjing, mahar pezina dan bayaran dukun (Mutafaqun ‘alaihi)
- Hadits Abu Juhaifah, beliau berkata:
«إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ»
Sungguh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli
anjing, (HR Abu Dawud no. 3483dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih
Sunan Abi Dawud )
- Boleh jual beli anjing bebas. Inilah madzhab Abu Hanifah. Pendapat ini berdalil dengan adanya manfaat yang diperbolehkan sehingga diperbolehkan jual beli padanya. Mereka menjawab hadits-hadits yang melarang dari jual belinya dengan memahami hal itu dilarang diawal Islam; karena mereka dahulu sudah biasa memeliharanya lalu diperintahkan untuk membunuhnya dan melarang jual belinya dalam rangka mempertegas dalam ancaman.
- Dirinci antara anjing yang boleh dimanfaatkan dan yang tidak boleh. Diperbolehkan jual beli anjing yang diperbolehkan kepemilikannya dan yang tidak boleh tidak boleh diperjual belikan. Pendapat ini berargumentasi kepada hadits riwayat Nasa’i yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ، وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
Nabi saw melarang menerima bayaran jual beli anjing kecuali anjing
untuk berburu. (HR an-Nasaa’i no 4295 dan dishahihkan al-Albani).
Demikian juga berdalil bahwa jual beli anjing terlatih seperti ini
bukanlah jual beli atas dzat anjing Jual beli tersebut adalah jual beli
manfaat dan ganti jasa melatih anjing tersebut
Pendapat Yang rojih
Pendapat mayoritas ulama lebih kuat dalil dan argumentasinya, apalagi
bila dihubungkan dengan kenajisan anjing. Ibnu Daqiiqil ‘Ied berkata:
Para ulama berbeda pendapat tentang anjing terlatih untuk berburu dan
lain-lainnya (al-Mu’allam), yang memandang najisnya anjing- ini adalah
imam Syafi’i- melarang dari jual belinya secara total; karena sebab
larangannya ada pada anjing muallam dan selainnya. Siapa yang memandang
kesucian anjing berbeda pendapat dalam anjing muallam ; karena sebab
larangannya tidak umum pada mereka dan adanya hadits dalam kebolehan
jual anjing terlatih yang keabsahannya dikembalikan kepada ilmu hadits.
(Ihkaam al-Ahkaam –dengan hasyiyah al-Umdah – 4/66).
Hadits yang dimaksud adalah hadits Jabir yang diriwayatkan imam
an-Nasaa’i. Hadits ini diperselisihkan para ulama keabsahannya. Diantara
ulama yang melemahkan hadits ini adalah Ahmad bin Hambal, at-Tirmidzi
dan ad-Daraquthni serta ibnul Qayyim yang menyatakan: Tidak ada yang
absah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang pengecualian anjing
berburu. (Zadulma’ad 5/770.
Al-Haafizh Abu Bakar ibnul Mundzur berkata: Tidak ada makna bagi orang
yang membolehkan jual beli anjing terlatih (al-Mu’allam); karena
menyelisihi hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam dan larangnya umum masuk semua anjing dan tidak diketahui
hadits yang menyelisihi hadits-hadits larangan – maksudnya yang shahih-
(lihat al-majmu’ 9/273).
Seandainya haditsnya shahih maka ibnu Qudamah menjelaskan :
وَيَحْتَمِلُ أَنَّهُ أَرَادَ، وَلَا كَلْبَ صَيْدٍ، وَقَدْ جَاءَتْ اللُّغَةُ بِمِثْلِ ذَلِكَ، قَالَ الشَّاعِرُ:
وَكُلُّ أَخٍ مُفَارِقُهُ أَخُوهُ … لَعَمْرُ أَبِيكَ إلَّا الْفَرْقَدَانِ
أَيْ وَالْفَرْقَدَانِ. ثُمَّ هَذَا الْحَدِيثُ حُجَّةٌ عَلَى مِنْ أَبَاحَ بَيْعَ غَيْرِ كَلْبِ الصَّيْدِ.
kemungkinan maknanya (وَلَا كَلْبَ صَيْدٍ). Dan hal itu ada contohnya dalam bahasa Arab. Ucapan penyair:
setiap orang akan berpisah dengan saudaranya …..sungguh-sunguh dan juga dua bintang yang paling tinggi.
Pengertian (إلَّا الْفَرْقَدَانِ) adalah (وَالْفَرْقَدَانِ). (al-Mughni 6/354).
Atau difahami penjualan jasa melatihnya. Wallahu a’lam.
Jual Beli Terlarang karena Caranya.
Jual beli terlarang karena carany terbagi menjadi 3 klasifikasi: 1. Berisi kezhaliman, 2. Berisi al-Gharar dan 3. Riba.
Hal ini dijelaskan oleh ibnu Taimiyah –rahimahullah- dalam Majmu’
al-Fatwa 20/510 dan hampir sama dengan pernyataan ibnu taimiyah ini
adalah pernyataan Ibnul Qayyim -Rahimahullah- :
وَالْأَصْلُ فِي الْعُقُودِ كُلِّهَا إنَّمَا هُوَ الْعَدْلُ
الَّذِي بُعِثَتْ بِهِ الرُّسُلُ وَأُنْزِلَتْ بِهِ الْكُتُبُ، قَالَ –
تَعَالَى -: {لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا
مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ}
[الحديد: 25] وَالشَّارِعُ نَهَى عَنْ الرِّبَا لِمَا فِيهِ مِنْ
الظُّلْمِ، وَعَنْ الْمَيْسِرِ لِمَا فِيهِ مِنْ الظُّلْمِ، وَالْقُرْآنُ
جَاءَ بِتَحْرِيمِ هَذَا وَهَذَا، وَكِلَاهُمَا أَكْلُ الْمَالِ
بِالْبَاطِلِ، وَمَا نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ – مِنْ الْمُعَامَلَاتِ – كَبَيْعِ الْغَرَرِ، وَبَيْعِ
الثَّمَرِ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهِ، وَبَيْعِ السِّنِينَ، وَبَيْعِ حَبَلِ
الْحُبْلَةِ، وَبَيْعِ الْمُزَابَنَةِ، وَالْمُحَاقَلَةِ، وَبَيْعِ
الْحَصَاةِ، وَبَيْعِ الْمَلَاقِيحِ وَالْمَضَامِينِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ –
هِيَ دَاخِلَةٌ إمَّا فِي الرِّبَا وَإِمَّا فِي الْمَيْسِرِ،
Pada asalnya dalam transaksi seluruhnya adalah keadilan yang menjadi
ajaran yang dibawa para rasul dan dijelaskan kitab-kitab suci. Allah
berfirman: “Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan
membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al
kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan
keadilan.(QS. Al-Hadid/57: 25). Syariat melarang riba karena berisi
kezhaliman dan melarang perjudian karena berisi kezhaliman. Al-Qur`an
melarang ini dan itu dan semuanya adalah memakan harta dengan batil.
Semua yang dilarang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dari muamalat
-seperti jual beli gharar, jual beli buah sebelum layak dikonsumsi, jual
beli as-Siniin, jual belia habalatulhabalah, jual beli al-Muzabanah,
al-Muhaqalah, jual beli al-Hashaah, jual beli al-Malaaqih dan
al-Madhaamin dan sejenisnya- masuk ada kalanya dalam riba dan ada
kalanya dalam perjudian. (I’lamulmuwaqqi’in 1/292).
Oleh karena itu para ulama berbeda dalam pengklasifikasian jual beli
terlarang karena caranya (kasb) dalam beberapa klasifikasi dan kita
mengambil salah satunya saja yaitu pengklasifikasian menjadi tiga
kategori.
- Jual beli terlarang karena berisi kezhaliman.
Semua jual beli yang berisi kezhaliman dari salah satu pihak atas yang
lainnya maka jual belinya terlarang. Para ulama memberikan satu kaedah:
كل معاملة اشتملت على إضرار من أحد العاقدين بالآخر لم يرض به الطرف الآخر فالمعاملة محرمة .
Semua muamalat yang mengandung tindakan merugikan dari salah satu
transaktor terhadap yang lainnya dan pihak yang lain tersebut tidak
ridha maka muamalatnya terlarang.
Kaedah ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ
تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.(QS an-Nisaa’/4:29)
Kezhaliman dapat merusak keridhaan dala transaksi, maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلا تَظْلِمُوا أَلَا لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Janganlah kalian berbuat zhalim, ingatlah tidak halal harta seorang
kecuali dengan keridhoan darinya (HR al-Baihaqi dalam Syuabul iman dan
di shahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ 7662 dan al-Misykah 2947).
Beberapa bentuk jual beli jenis ini:
- Jual beli dengan penipuan (Ghisy dan tadlis)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bohong dalam
muamalah, sebagaimana beliau menegur pedagang yang menutupi aib barang
dagangannya dengan menyatakan:
مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ
يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ
يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Apa ini wahai pedagang makanan?” Pedagang itu menjawab: ‘Terkena hujan
wahai Rasulullah’. Beliau bersabda: “Mengapa tidak kamu taruh makanan
tersebut diatas agar orang melihatnya? Siapa yang berbuat bohong maka
bukan dariku.” (HR Muslim).
Dilarang hal ini karena berisi kezhaliman terhadap orang lain, kerena
menjual barang yang ada aibnya atau ditutupi kekurangannya (bai’ al-Ma’ib atau Maghsyusy).
Imam al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah (8/167) : Ungkapan (مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي)
, tidak diinginkan penafian dari agama Islam, namun hanya ingin bahwa
ia meninggalkan ittiba’, karena ini bukan akhlak dan perbuatan kita.
Atau ini bukan diatas sunnah dan jalan hidupku dalam menasehati ikhwan.
Ini sebagaimana seorang berkata kepada temannya: Saya dari Kamu,
menginginkan kesamaan dan saling ikut. Sehingga Allah Ta’ala berfirman
dalam menceritakan tentang Ibrohim ‘Alaihis Salam :
Maka Barangsiapa yang mengikutiku, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golonganku (QS Ibrohim/14 : 36)
Demikian juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُصَرُّوا الإِبِلَ وَالغَنَمَ، فَمَنِ ابْتَاعَهَا بَعْدُ
فَإِنَّهُ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْتَلِبَهَا: إِنْ شَاءَ
أَمْسَكَ، وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعَ تَمْرٍ
Janganlah menahan (susu) onta dan kambing. Siapa yang membelinya
setelah maka dia punya hak memilih setelah memerasnya: apabila mau maka
memilikinya dan bila mau juga bisa mengembalikannya dengan tambah bayar
satu sha’ kurma. (HR al-Bukhari).
Ini juga merupakan bentuk tadlis yang kembali kepada dzat yang
diperjual belikan dengan menampakkan bagus dan menyembunyikan
kejelekannya atau memperbanyak yang sebenarnya tidak. Imam al-Baghawi
dalam Syarhu sunnah (8/168) menyatakan: Tadlis dalam jual beli hukumnya
haram, seperti menyembunyikan aib atau memperbesar susu hewan ternak
dengan menahan susunya tidak diperah. Atau membedaki muka budak wanita
sehingga pembelinya menyangka ia seorang yang cantik atau membuat
rambutnya ikal. Namun jual beli ini tetap sah dan pembeli diberikan hak
pilih apabila mendapatinya tidak seperti adanya.
Yang disampaikan al-Baghowi ini hanyalah beberapa contoh yang ada
dimasa beliau, sedangkan dimasa kini cara dan uslub tadlis berkembang
dan rekayasapun beranekaragam dalam ghisy dan tadlis dalam jual beli,
hingga sebagian orang berkeyakinan bahwa ini harus ada hingga
mengeluarkan dana besar untuk memasarkan barangnya dan mengambil
keuntungan yang diharapkannya dari perdagangan tersebut.
- An-Najasy.
Najasy adalah istilah yang dikenal para ulama fikih dengan aktifitas
meninggikan harga barang oleh orang yang tidak ingin membelinya. Dalam
bahasa Arab, makna asli dari "najasy" adalah 'upaya seorang pemburu
binatang agar binatang yang diburu mau keluar dari tempat
persembunyiannya'. Adapun dalam ilmu fikih, jual beli "najasy" memiliki
banyak bentuk, di antaranya:
Pertama, orang yang tidak punya keinginan membeli suatu barang
berpura-pura menawar barang dengan harga yang lebih tinggi daripada
harga penawar sebelumnya, dengan tujuan memancing agar penawar pertama
mau menaikkan penawarannya, baik ada kesepakatan antara penjual dengan
penawar bohong-bohongan tersebut atau pun tidak, baik tujuan penawar
bohong-bohongan tersebut adalah menjerumuskan pembeli, menguntungkan
penjual, menjerumuskan pembeli plus menguntungkan penjual, atau sekadar
iseng dan main-main.
Kedua, orang yang tidak berminat membeli pura-pura menampakkan
kekagumannya dengan barang yang ditawarkan dan sok tahu tentang kegunaan
barang tersebut serta memuji-mujinya kepada bukan calon pembeli, agar
calon pembeli meningkatkan penawarannya.
Ketiga, pemilik barang, wakil pemilik barang, atau calo mengaku-aku
bahwa barang yang ditawarkan itu telah pernah hendak dibeli dengan harga
tertentu namun tidak dilepas dengan tujuan menipu penawar alias calon
pembeli.
Keempat, iklan dengan menggunakan media visual, audio, atau pun cetak,
yang di dalamnya disebutkan kelebihan-kelebihan barang yang
dipromosikan, padahal kelebihan-kelebihan tersebut itu tidak sesuai
dengan realita sesungguhnya.
Demikian juga, meninggikan harga barang untuk menunjukkan bahwa barang
tersebut "berkelas" padahal tidak demikian realitanya, dengan harapan
agar pembeli mau mengadakan transaksi. (Taudhih Al-Ahkam, juz 4, hlm.
360)
Hal ini di larang dalam Islam sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi:
Hal ini di larang dalam Islam sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi:
أَنَّ النَّبي r نَهَى عَنْ النَّجَش .
"Rasulullah saw. melarang praktek najasy dalam jual beli," (HR Bukhari no. 2142 dan Muslim no. 1516).
Praktek najasy dalam jual beli hukumnya haram, at-Tirmidzi berkata
dalam Sunannya (III/597) menyatakan, "Hadits inilah yang berlaku di
kalangan ahli ilmu, mereka memakruhkan praktek najasy dalam jual beli."
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Baari (XII/336), "Makruh yang dimaksud adalah makruh tahrim (haram)."
Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah
ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang
tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu
dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli.
Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya
semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini
termasuk bentuk penipuan, (Sunan at-Tirmidzi [3/597-598]).
Al-Baghawi berkata dalam kitab Syarhus Sunnah [8/120-121], "Najasy
adalah seorang laki-laki melihat ada barang yang hendak dijual. Lalu ia
datang menawar barang tersebut dengan tawaran yang tinggi sementara ia
sendiri tidak berniat membelinya, namun semata-mata bertujuan mendorong
para pembeli untuk membelinya dengan harga yang lebih tinggi.
At-Tanajusy adalah seseorang melakukan hal tersebut untuk temannya
dengan balasan temannya itu melakukan hal yang sama untuknya jika
barangnya jadi terjual dengan harga tinggi. Pelakunya dianggap sebagai
orang durhaka karena perbuatannya itu, baik ia mengetahui adanya
larangan maupun tidak, sebab perbuatan tersebut termasuk penipuan dan
penipuan bukanlah akhlak orang Islam."
Orang yang melakukan praktek najasy dianggap sebagai orang yang
berdosa. Ibnu Baththal telah menukil ijma' ahli ilmu dalam masalah ini.
(lihat Fathul Baari (4/355). Dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin Abi
Aufa r.a, ia berkata, "Seorang menjajakan barang dagangannya sambil
bersumpah dengan nama Allah bahwa ia menjualnya di bawah modal yang
telah ia keluarkan. Lalu turunlah ayat, 'Sesungguhnya orang-orang yang
menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga
yang sedikit…' (Ali 'Imran/3: 77)"
'Abdullah bin Abi Aufa berkata, "Pelaku praktek najasy adalah pemakan riba dan pengkhianat," (HR Bukhari no.2675).
Jika si penjual bekerja sama dengan pelaku najasy dan memberikan
kepadanya persen bila barang laku terjual dengan harga tinggi, maka ia
juga turut mendapatkan bagian dalam dosa, penipuan, dan pengkhianatan.
Keduanya berada dalam Neraka.
Apabila praktek najasy ini dilakukan atas kerja sama antara oknum
pelaku dengan penjual atau atas rekayasa si penjual, maka jual beli
tersebut tidak halal, wallaahu a'lam.
Al-Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah (8/121), "Para ulama sepakat
bahwa bila seorang mengakui praktek najasy yang dilakukannya lalu si
pembeli jadi membelinya, maka jual beli dianggap sah, tidak ada hak
khiyar bagi si pembeli, jika oknum pelaku najasy tadi melakukan aksinya
tanpa perintah dari si penjual. Namun, bila ia melakukannya atas
perintah dari si penjual, maka sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa si
pembeli memiliki hak khiyar."
(lihat Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, karya Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali)
Larangan jual beli najasy adalah larangan yang menghasilkan hukum
haram. Ibnu Baththal mengatakan, “Para ulama bersepakat bahwa orang
yang melakukan najasy adalah orang yang bermaksiat dengan perbuatannya
tersebut.”
Jual beli najasy itu sah, namun jika pembeli kemudian tahu bahwa dia ditipu karena membeli barang lebih mahal daripada seharusnya maka perlu dirinci.
Jual beli najasy itu sah, namun jika pembeli kemudian tahu bahwa dia ditipu karena membeli barang lebih mahal daripada seharusnya maka perlu dirinci.
Pertama, jika selisihnya keterlaluan maka dalam hukum agama pembeli
punya hak untuk membatalkan transaksi dan meminta kembali uang secara
utuh. Namun, jika dia rela dengan harga yang telah disepakati dalam
transaksi maka itu pun tidak mengapa. Tolak ukur "selisih harga yang
keterlaluan atau tidak keterlaluan" adalah 'urf atau penilaian umum
masyarakat di daerah setempat.
Kedua, namun jika selisih harga yang terjadi tidaklah "keterlaluan"
maka kondisi semacam ini sama sekali tidaklah mempengaruhi keabsahan
transaksi jual beli yang telah terjadi. (Taudhih Al-Ahkam, juz 4, hlm.
343–344)
- Menjual atau membeli atas jualan atau pembelian saudaranya.
Hal ini dilarang berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:
«لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ تَلَقَّوْا السِّلَعَ حَتَّى يُهْبَطَ بِهَا إِلَى السُّوقِ»
Janganlah sebagian kalian membeli atas pembelian yang lain dan jangan
menyambut barang hingga turun ke pasar (HR al-Bukhori no. 2139 dan
muslim no. 1512). Juga dalam hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu anhu,
beliau berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلاَ تَنَاجَشُوا، وَلاَ يَبِيعُ الرَّجُلُ
عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَلاَ
تَسْأَلُ المَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا»
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang kota menjual
punya orang desa, jangan beaktivitas najasy dan jangan seorang menjual
atas jualan saudaranya dan jangan melamar atas lamaran saudaranya dan
jangan seorang wanita meminta (suaminya) mentalak saudarinya untuk
menguasai kebaikan suaminya tersebut. (HR al-Bukhari)
Larangan jual beli atas jual beli ini menjakup penjualan dan pembelian,
sehingga imam al-Azhari dalam tahdzib al-Lughat (3/238): Penjual dan
pembeli sama saja dalam dosa, apabila seorang menjual atas penjualan
saudaranya atau membeli atas pembelian saudaranya; karena semuanya masuk
konsekwensi baik sebagai pembeli ataupun penjual, seluruhnya terlarang.
Ibnu al-Atsir menjelaskan makna hadits larangan jual beli atas jual
beli saudaranya dengan menyatakan: Tafsir hadits ini ada dua pendapat:
pertama, apabila dua transaktor dalam satu majlis transaksi dan pencari
barang (orang ketiga) meminta dengan harga lebih tinggi untuk mendorong
penjual membatalkan transaksi, maka ini haram ; karena memberikan
madharat kepada orang lain, namun jual belinya sah; karena transaksi
jual beli itu sendiri bukan yang diinginkan dalam larangan sehingga
tidak ada kecurangan.
Kedua: Pembeli ingin menggagalkan transaksi dengan memamerkan barang
yang lebih bagus kualitasnya dengan nilai harga yang sama dengan yang
sudah dibeli atau sama kualitasnya dengan harga dibawahnya. Ini hukumnya
sama dengan yang pertama dalam larangan, baik keduanya telah melakukan
transaksi jual beli atau sudah saling tawar menawar atau menjelang
transaksi dan tinggal transaksinya saja. Maka berdasarkan yang pertama
maka jual bermakna beli dan ini adalah pendapat yang dipilih Sbu Ubaid
dan berdasarkan yang kedua maka jual sesuai makna aslinya. (an-Nihaayah
1/173-174).
Ibnu Abdilbarr menjelaskan makna jual beli ini dengan menyatakan:
Pengertian dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam
hadits ini dan selainnya;( لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ) dan (وَلاَ يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ) serta sabda beliau: (وَلاَ يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ)
menurut imam Malik dan para sahabatnya adalah bermakna satu yaitu:
Seorang pembeli menyukai dan menginginkannya dan menyerahkan kepada
penjual dan cenderung kepadanya dan keduanya sedang saling menyampaikan
tawaran harga dan tidak tersisa kecuali transaksi dan keridhaan yang
menjadi sebab kesempurnaan transaksi. Apabila penjual dan pembeli berada
dalam keadaan demikian, tidak boleh seorangpun mengganggunya sehingga
seorang menawarkan sesuatu yang merusak apa yang sudah terjadi pada
keduanya dari transaksi jual beli. Apa bila ada seorang berbuat demikian
maka telah berbuat jelek dan aalangkah jeleknya perbuatan ini, apabila
dia mengetahui larangan tersebut maka dia telah bermaksiat kepada Allah.
(at-Tamhid 13/317).
Imam Maalik berkata dalam kitab beliau yang terkenal al-Muwathaa’ : Tafsir sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam (لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ)
menurut pandangan kami –wallahu a’lam-, larangan menjual atas jualan
saudaranya apabila penjual sudah menyerahkan kepada pembeli dan mulai
mensyarakan timbangan emas dan berlepas dari aib serta yang sejenisnya
yang sudah diketahui bahwa penjual ingin melakukan jual beli dengan
pembeli, inilah yang terlarang. (2/684)
Sebagian ulama fikih memberi batasan larangan jual beli atas jual beli
orang lain dengan masa khiyaar baik khiyar majlis atau khiyaar syarat.
Imam asy-Syafi’i rahimahullah setalah bicara tentang hadits larangan ini
berkata: Ini menunjukkan bahwa larangan jual beli atas jual beli
seseorang apabila keduanya telah berjual beli dan sebelum berpisah.
Sedangkan selain keadaan ini maka tidak (terlarang). (al-Umm 3/81).
Perlu diketahui larangan ini berlaku bila penjual tidak mengizinkan
atau tidak meninggalkan. Berdasarkan hadits Obnu Umar Radhiyallahu
anhuma dari rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَبِيعُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
Jangan jual beli atas jual beli saudaranya dan jangan melamar atas
lamaran saudaranya kecuali dia mengizinkannya. (HR Muslim). Demikian
juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ حَتَّى يَبْتَاعَ أَوْ يَذَرَ
Janganlah seorang menjual atas jualan saudaranya hingga terjadi jual
beli atau meninggalkannya. (HR an-Nasaa’i no. 4505 dan dishahihkan
al-Albani dalam shahih sunan an-Nasa’i).
Imam Al-Auza’i berdalil dengan hadits yang disebutkan kata (أَخِيهِ)
berpendapat larangan ini khusus hanya pada kaum muslimin saja, karena
merekalah yang dituju dan dimaksud dalam hadits, sehingga dibolehkan
seorang mencampuri atau berjual beli atas jual belinya ahli dzimmah.
Namun mayoritas ulama menyelisihi pendapat al-Auza’i ini dengan
berpendapat hukum larangan ini juga berlaku pada selain muslimin juga
dan semua hadits yang menjelaskan hal ini adalah batasan mayoritas dan
keumuman yang tidak ada mafhum nya,
Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata: Para ulama fikih bersepakat tidak
bolehnya seorang muslim masuk ataas jual beli ahlu dzimmah kecuali
al-Auza’i saja, karena beliau berkata: Tidak mengapa seorang muslim
masuk atas orang ahli dzimmah dalam jual belinya, karena sabda
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam: ;( لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ) dan (وَلاَ يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ).
Argumen mayoritas ulama adalah ahli dzimmah ketika masuk dalam larangan
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam jual beli gharar, menjual yang
sebelum memiliki, aktifitas najasy dan keuntungan yang tidak beresiko
dan sejenisnya, maka demikian juga dalam jual beli atas jual beli ini.
Apabila dimutlakkan pembicaraan tentang muslimin maka ahlu dzimmah masuk
dan dalilnya adalah kesepakatan mereka tentang larangan jual beli ahli
dzimmah atas jual beli ahli dzimmah lainnya, sehingga menunjukkan mereka
juga yang dimaksud. (at-Tamhid 18/192).
Apabila telah tetap harga dan tercapai kesepakatan dan keridhaan antara
dua transaktor jual beli, maka tidak boleh ada jual beli atau
nyampurinya, karean berisi membuat kekecewana dihati dan menghasilkan
permusuhan dan pertengkaran dan perpecahan diantara manusia.
- Price fixing atau pembatasan harga (tas’ier).
Untuk mengetahui hukum syariat atas masalah price fixing (pembatasan
harga) ini perlu membandingkan dengan pengertian istilah kepada definisi
para ahli fikih. Kemudian diterapkan dalam permasalahan yang ada,
sehingga hukum bersesuaian dengan masalah. Oleh karena ini ulama syariat
sangat memperhatikan hal ini agar bisa menjadi solusi dan ada
kesesuaian hukum tersebut.
Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan tas’ier dalam beberapa
definisi, namun yang rojih insya Allah adalah definisi yang disampaikan
imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani :
Pemerintah atau perwakilannya atau semua wali amr kaum muslimin
memerintahkan satu perintah kepadda pedagang untuk tidak menjual barang
dagangannya kecuali dengan harga tertentu, lalu melarang lebih dan
kurang dari harga tersebut untuk satu kemaslahatan. (Nail al-Authaar
5/355). Atau dalam ungkapan lain:
Tas'ier (Price Fixing) yaitu Intervensi otoritas dalam pengendalian dan
pematokan harga (price Fixing). Hal ini dengan memaksa transaksi jual
beli dengan harga tertentu dan tidak boleh dilanggar. (Lihat Mathaalib
Uli an-Nuhaa, ar-rahibaani 4/64)
Hukum Tas’ier (Price Fixing).
Para ulama ahli fikih berbeda pendapat dalam masalah ini dalam banyak
pendapat, namun dapat diringkas dalam dua pendapat; pendapat yang
melarang dan pendapat yang membolehkan.
Argumentasi yang melarang.
Adapun pendapat yang melarang berdalil dengan dalil-dalil dibawah ini:
Dari al-Qur`an, firman Allah:
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.(Qs Al Nisa' 29)
Sedangkan Tas'ier ini tidak dapat mewujudkan Taradhi (saling ridho).
Imam asy-Syafi’i menyatakan: Semua orang berkuasa atas harta mereka dan
tidak boleh seorang mengambilnya atau sebagiannya tanpa ada keridhaan
darinya kecuali dalam beberapa keadan yang mengharuskan diambil hartanya
dan ini bukan darinya (Thuruq al-Hukmiyah, Ibnu al-Qayyim hlm 300).
Sedangkan dari sunah Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits Anas bin Malik yang berbunyi:
₎₎ غَلَا السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ
سَعِّرْ لَنَا فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ
الْبَاسِطُ الرَّزَّاقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ ₍₍
Harga-harga barang mahal dizaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu
mereka berkata: Wahaia Rasululloh patoklah harga untuk kami! Lalu
beliau menjawab: Sesungguhnya Allahlah pematok harga yang menyempitkan
dan melapangkan serta maha pemberi rezeki dan sungguh aku berharap
menjumpai Rabbku dalam keadaan tidak ada seorangpun dari kalian yang
menuntutkan dengan sebab kedzoliman dalam darah dan harta. (HR Abu Daud )
Dalam hadits ini ada larangan Price Fixing dari dua sisi:
Beliau tidak melakukan Price Fixing padahal sudah diminta, seandainya boleh tentulah beliau akan menerima permintaan tersebut.
Beliau menjelaskan alasan tidak mau melakukan Price fixing karena
berisi kezhaliman dan kezhaliman hukumnya haram. (al-Mughni, Ibnu
Qudamah 4/240 dan lihat juga Subulussalam 3/32).
Alasan lain yang dikemukakan pendapat yang melarang price fixing adalah
Price fixing ini menyebabkan terjadinya kenaikan harga, karena
orang-orang yang mengambil barang dari produsen apabila sampai pada
mereka price fixing ini akan menahan barang dagangannya karena enggan
menjualnya. Demikian juga orang yang sudah memiliki barang akan
menyimpan dan enggan menjualnya. Padahal orang yang butuh akan
mencarinya dan tidak mendapatkan kecuali sedikit. Hal ini mengakibatkan
kenaikan harga yang tinggi sehingga terjadi kemudharatan untuk dua sisi;
yang pertama pada pemilik barang yang tidak mejual barang miliknya dan
sisi kedua pembeli yang tidak bisa mendapatkan yang diinginkannya,
sehingga menjadi haram.(al-Mughni, Ibnu Qudamah 4/240)
Argmentasi yang membolehkan
Argmentasi yang membolehkan
Sedangkan pendapat yang membolehkan berdalil dengan dalil berikut:
Dari al-Qur`an adalah firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu
membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Qs
an-Nisaa’ : 29).
Mereka menyatakan bahwa jual beli barnag dengan tambahan khusus dalam
nilai jual dengan keterpaksaan orang membelinya adalah memakan harta
orang dengan batil, padahal perdagangan yang syar’i tidak ada perampasan
hak-hak dan pemanfaatan kebutuhan orang.
Sedangkan dari sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ
يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ الْعَبْدُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ
فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا
فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ
Siapa yang memberbaskan bagiannya pada seorang hamba (budak), lalu ia
memiliki harta mencukupi nilai harga budak tersebut, maka diperkirakan
harga budak tersebut secara nilai yang adil (harga umum). Lalu
memberikan bagian sekutunya dan membebaskan budak tersebut, kalau tidak
maka ia hanya membebaskan dari budak tersebut senilai miliknya yang
dibebaskan (Muttafaqun ‘Alaihi).
Apabila Syariat mewajibkan pengeluaran sesuatu dari kepemilikan sang
pemilik dengan ganti harga umum untuk maslahat penyempurnaan pembebasan
budak dan tidak memberikan kesempatan kepada pemilik untuk meminta
tambahan harga, maka bagaimana apabila kebutuhan manusia kepada
pemilikan sesuatu lebih besar dan mereka lebih besar madharatnya (bila
tidak dapatkan)? Seperti kebutuhan orang yang kelaparan kepada makan,
minum, pakaian dan selainnya. Inilah yang diperintahkan nabi shalallahu
‘aliahi wa sallam dari memberikan harga semuanya dengan harga umum dan
ini adalah hakikat tas’ier (Price Fiixing). (al-Hisbah, Ibnu taimiyah
hlm 70 dan at-Thutuq al-hukmiyah, Ibnu al-Qayyim hlm 259).
Pendapat Yang Rajih
Melihat kepada dalil-dalil yang disampaikan pendapat yang melarangnya,
nampak semuanya tidak menunjukkan larangan Pembatasan Harga sebagai
kaedah umum dalam setiap situasi dan kondisi. Namun menunjukkan larangan
pembatasan harga dalam keadaan normal, dimana pembatasan harga (price
fixing) merugikan penjual atau pihak-pihak yang sudha melaksanakan
kewajibannya berupa tidak menimbun barang atau bersepakat untuk
menaikkan harga yang tinggi. Hal ini karena larangan pembatasan harga
datang dengan penjelasan sebab larangannya. Padahal sudah dimaklumi
bahwa hukum berkisar kepada ada dan tidak adanya sebab larangan
tersebut.
Hadits yang mulia yang disampaikan pendapat yang melarang menjelaskan
bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan pembatasan
harga melihat adanya kezhaliman disana. Hal itu karena tidak ada disana
perkara yang mengharuskan adanya penetapan Price fixing pada waktu itu.
Sebabnya kenaikan harga bukan karena tingkah polah pedagang dan
penimbunan barang (ihtikaar), namun itu muncul akibat sebab-sebab lain
yang bukan dari campur tangan mereka.
Syeikul Islam ibnu Taimiyah membantah argumentasi mereka dengan hadits
ini dan menjelaskan sebab nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak
melakukan pembatasan harga dalam hadits tersebut dengan menyatakan:
“tidak terjadi Price Fixing dizaman nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di
Madinah hanyalah karena mereka tidak memiliki orang yang menumbuk dan
membuat roti dengan diupah dan tidak ada juga yang menjual tepung dan
roti. Mereka dahulu membeli langsung biji dan menumbuk jadi tepung serta
membuatnya menjadi roti dirumah-rumah mereka. Dahulu orang yang datang
membawa biji gandum tidak ada yang mencegat dijalan untuk dijualkan
(talaqqi); bahkan orang-orang membeli langsung dari orang-orang yang
membawanya (dari luar kota Madinah (edit)). Oleh karena itu ada hadits
yang berbunyi:
"الْجَالِبُ مَرْزُوقٌ، وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُونٌ"
Yang membawa barang dapatkan rezeqi dan yang menimbun dilaknat. ( HR
Ibnu Majah 2/728 dihukumi sebagai hadits lemah oleh syeikh al-Albani
dalam al-Misykah no. 2892 dan dhoif sunan ibnu Maajah no 2153)
Demikian juga tidak ada dikota Madinah waktu itu penjahit, namun
datang orang membawa pakaian dari syam dan yaman serta kota lainnya lalu
mereka membeli dan menggunakannya. (lihat Thuruq Hukmiyah 253-254)
Beliaupun menjawab bahwa hadits ini hanyalah satu kejadian dan tidak
bisa dibuat umum pengertiannya. (lihat at-Thuruq al-hukmiyah, hlm 258)
Pernyataan imam asy-Syafi’i : “Semua orang berkuasa atas harta mereka
dan tidak boleh seorang mengambilnya atau sebagiannya tanpa ada
keridhaan darinya kecuali dalam beberapa keadan yang mengharuskan
diambil hartanya dan ini bukan darinya”. Dijawab dengan menyatakan: Hal
ini benar namun tidak mutlak sifatnya; karena disana ada kaidah-kaidah
lainnya yang mengatur dasar ini, seperti kaedah Wajib menghilangkan
kemudharatan (الضَرَرُ يُزَال),
kewajiban mendahulukan kemaslahatan umum dari kemaslahatan pribadi.
Sebagaimana juga keridhaan tidak dianggap pada sebagian keadan yang
bertentangan dengan maslahat umum. Dengan demikian pembatasan harga
(Price Fixing) tidak menyelisihi surat an-Nisaa’ ayat 29 diatas.
Dengan ini jelaslah bahwa Price Fixing tidak menyelisihi al-Qur`an dan
hadits yang disampaikan pendapat yang melarangnya dan ditambah lagi
adanya kemaslahatan yang menuntut diadakannya hal ini. Dengan demikian
terjadi kompromi yang jelasa antara yang melarang dan membolehkan ;
karena Price Fixing dilarang dan tidak boleh pemerintah menetapkannya,
apabila berisi kezhaliman dan tidak dibutuhkan masyarakat. Apabila ada
kemaslahatan dan hilangnya kemudharatan dari masyarakat umum maka
diperbolehkan pemerintah atau pihak otoritas melakukannya; bahkan bisa
wajib apabila itu satu-satunya jalan mendapatkan kemaslahatan umum.
Inilah yang di rojihkan Imam ibnul Qayyim setelah beliau menyampaikan
dalil dan pendapat para ulama dalam kitab beliau at-Thuruq al-Hukmiyah
Fi as-Siyaasah asy-Syar’iyah. Beliau berkata: Adapun Price Fixing, ada
yang haram dan ada yang adil dan boleh. Apabila mengandung kezhaliman
pada manusia dan pemaksaan mereka tanpa hak untuk jual beli dengan harga
yang tidak diingkan mereka atau melarang mereka sesuatu yang Allah
halalkan maka itu haram hukumnya. Apabila mengandung keadilan antara
manusia, seperti memaksa mereka melaksanakan kewajiban berupa bisnis
dengan harga umum dan mencegah mereka dari yang diharamkan berupa
mengambil tambahan lebih dari kompensasi umum, maka ini boleh bahkan
wajib hukumnya. (at-Thuruq al-Hukmiyah hlm 244).
Demikianlah hukum asal Price Fixing ada yang haram dan ada yang halal.
Pemerintah diperbolehkan melakukan tas’ier ini secara adil dalam keadaan
berikut:
- Kebutuhan mendesak manusia terhadap barang tertentu dan digunakan oelh para pedagang untuk mengambil keuntungan sebanyak mungkin dan menaikkan harga setinggi mungkin.
- Adanya ihtikaar (penimbunan) oleh produsen atau pedagang pada sebagian barang pokok yang sangat dibutuhkan secara haram, sehingga tidak mau menjualnya kecuali dengan harga selangit.
- Penjualan terbatas milik sekelompok orang saja, karena pemberian hak istimewa dalam perdagangan barang tersebut, seperti PLN, yang diberi hak istimewa mengelola listrik, PERTAMINA yang diberi hak istimewa mengelola jual beli minyak dll.
- Krisis ekonomi yang parah yang menyebabkan naiknya harga-harga barang-barang kebutuhan asasi.
- sebagian barang kebutuhan asasi yang diberikan subsidi oleh negara atau pemberian keringanan bebas pajak bea dan cukai dengan tujuan untuk meringankan beban kelompok fakir miskin.
- Adanya kesepakatan para pedagang untuk menahan turunnya harga dengan tidak benar dan kesepakatan konsumen untuk merugikan sebagian produk dagang.
Syiekhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: Sesungguhnya wali umur
(pemerintah/pihak otoritas) apabila memaksa para pengusaha industri
(ahli ash-Shina’aat) untuk memenuhi kebutuhan manusia (rakyat) berupa
hasil produksi mereka seperti alat pertanian, alat jahit dan alat
bangunan , maka pihak otoritas harus menentukan gaji umum/harga umum,
sehingga tidak memberikan kesempatan pengguna (konsumen) mengurangi
biaya produksi dan tidak memberikan kesempatan kepada pihak pabrik dari
tuntutan lebih banyak dari hal itu, dimana ia harus menjadi pembuatnya.
Ini termasuk tas’ier yang wajib. Demikian juga apabila manusia
(orang-orang) membutuhkan orang yang membuatkan (memprodusi) untuk
mereka alat-alat jihad berupa senjata, jembatan untuk perang dan
selainnya, maka di berikan upah umumnya pekerja. Tidak memberikan
kesempatan para konsumen untuk menzholimi mereka dan para pekerja dari
tuntutan melebihi hak mereka dengan sebab kebutuhan orang atas mereka.
Ini termasuk tas’ier dalam pekerjaan. (Al-Hisbah hlm 34)
Beliau juga menyatakan: Al-Muhtakir (penimbun barang) yang menjadi
sandaran dalam penjualan kebutuhan orang banyak berupa bahan makanan,
lalu menimbun barang tersebut dan ingin menaikkan harga atas mereka.
Para penimbun barang ini menzholimi para pembeli (konsumen). Oleh
karena itu pihak otoritas memaksa mereka untuk menjual yang dimilikinya
dengan harga umum ketika orang banyak sangat mendesak kebutuhannya
terhadap barang tersebut. (Al-Hisbah hlm 24).
Lebih lanjut syeikul islam menyatakan: lebih-lebih lagi bila
orang-orang berkomitmen tidak menjual bahan makanan atau selainnya
kecuali kepada individu tertentu saja, tidak menjual barang kecuali
kepada mereka saja, kemudian mereka ini menjualnya secara monopoli,
sehingga bila ada selain mereka menjualnya maka dilarang, secara zholim
karena kedudukan yang diambil dari penjual atau lainnya. Maka disini
diwajibkan tas’ier (price fixing) pada mereka. Dimana mereka tidak
boileh menjualnya kecuali dengan harga umum yang ditentukan dan tidaklah
membeli harta manusia kecuali dengan harga umum. Hal ini wajib tanpa
ada kebimbangan sama sekali pada para ulama apabila orang lain dilarang
menjuak jenis tersebut atau membelinya. Seandainya dibolehkan mereka
menjual sesuka hati mereka maka itu adalah kezhaliman dari dua sisi:
- kezhaliman kepada para penjual yang mereka inginkan menjual barangnya
- kezhaliman terhadap pembeli dari mereka. (Al-Hisbah hlm 25-26)
dengan demikian jelaslah bahwa pembatasan harga atau Price Fixing
kembali kepada kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keadilan yang
merata diantara rakyatnya.
- Ihtikaar (penimbunan barang).
Ihtikar adalah membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya
barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik. Dengan
pengertian lain adalah pedagang menahan barang tidak menjualnya kepasar
padahal masyarakat membutuhkannya
Para ulama ahli fikih sepakat mengharamkan ihtikar secara umum dan
secara asal hukum dengan dasar hadits Sa’id bin al-Musayyib dari ma’mar
bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
Dari Ma’mar, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
“Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa“. [HR Muslim no. 1605]
Pengertian (خَاطِئٌ) adalah zhalim dan berdosa. Hadits yang mulia ini menunjukkan pengharaman ihtikaar dari sisi asal hukum.
Para ulama berbeda pendapat tentang bentuk ihtikar yang diharamkan.
At Tirmidzi berkata [sunan 3/567], “Hukum inilah yang berlaku
dikalangan ahli ilmu. Mereka melarang penimbunan bahan makanan. Sebagian
ulama membolehkan penimbunan selain bahan makanan. Ibnul Mubarak
berkata, “Tidak mengapa menimbun kapas, kulit kambing yang sudah disamak
(sakhtiyan), dan sebagainya“.
Al Baghawi berkata [Syarhus Sunnah 8/178-179], “Para ulama berbeda
pendapat tentang masalah ihtikar. Diriwayatkan dari Umar bahwa ia
berkata, “Tidak boleh ada penimbunan barang di pasar kami. Yakni
sejumlah oknum dengan sengaja memborong barang-barang di pasar lalu ia
menimbunnya. Akan tetapi siapa saja yang memasukkan barang dari luar
dengan usaha sendiri pada musim dingin atau musim panas, maka terserah
padanya apakah mau menjualnya atau menyimpannya.”"
Diriwayatkan dari Utsman bahwa beliau melarang penimbunan barang. Imam
Malik dan Ats Tsauri juga melarang penimbunan seluruh jenis barang. Imam
Malik mengatakan, “Dilarang menimbun jerami, kain wol, minyak dan
seluruh jenis barang yang dapat merugikan pasar”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa penimbunan barang hanya berlaku pada
bahan makanan saja. Sedangkan barang-barang lainnya tidak mengapa. Ini
pendapat Abdullah bin Al Mubarak dan Imam Ahmad.
Imam Ahmad berkata, “Penimbunan barang hanya berlaku pada tempat-tempat
tertentu seperti Makkah, Madinah atau tempat terpencil di batas-batas
wilayah. Tidak berlaku seperti di Bashrah dan Baghdad, karena kapal
dapat berlabuh di sana“.
An Nawawi berkata [Syarh Shahih Muslim 11/43], “Hadits diatas dengan
jelas menunjukkan haramnya ihtikar. Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa
ihtikar yang diharamkan adalah penimbunan barang-barang pokok tertentu,
yaitu membelinya pada saat harga mahal dan menjualnya kembali. Ia tidak
menjual saat itu juga, tapi ia simpan sampai harga melonjak naik. Tetapi
jika dia mendatangkan barang dari kampungnya atau membelinya pada saat
harga murah lalu ia menyimpannya karena kebutuhannya, atau ia menjualnya
kembali saat itu juga, maka itu bukan ihtikar dan tidak diharamkan.
Adapun selain bahan makanan, tidak diharamkan penimbunan dalam kondisi
apapun juga. Begitulah perinciannya dalam madzhab kami“.
Kemudian para ulama berpendapat, “Adapun yang disebutkan dalam kitab
dari Said bin Al Musayyin dan Ma’mar, yang meriwayatkan hadits, bahwa
keduanya menimbun barang, maka Ibnu Abdil Barr dan ulama lainnya
mengatakan, “Sesungguhnya barang ditimbun oleh keduanya adalah minya.
Keduanya membawakan larangan dalam hadits tersebut kepada penimbunan
bahan makanan pokok yang sangat dibutuhkan dan pada saat harga mahal.
Demikian juga Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan ulama lainnya. Dan pendapat
itulah yang benar.”"
Kesimpulan ihtikar adalah :
Dengan demikian ihtikar dilarang dengan dua syarat; pertama, diwaktu
mahal dan kedua, masyarakat membutuhkannya. Apabila dua syarat ini
terpenuhi maka ihtikar terlarang.
Dilihat dari kebutuhan manusia kepada barang tersebut dengan tujuan menaikkan harga terhadap kaum muslimin.
Penimbun barang yang berdosa adalah orang yang keluar masuk pasar untuk
memborong kebutuhan pokok kaum muslimin dengan cara monopoli dan
menimbunnya.
Asy Syaukani mengatakan [Nailul Authaar 7/338], “Kesimpulannya, ‘illat
hukumnya apabila perbuatan menimbun barang itu untuk merugikan kaum
muslimin. Tidak diharamkan jika tidak menimbulkan kemudharatan atas kaum
muslimin. Tidak peduli barang tersebut pokok atau tidak, asal tidak
menimbulkan kemudharatan kaum muslimin”.
Yang tidak termasuk ihtikar adalah :
- Menyimpan bahan pokok yang melimpah melebihi kebutuhan masyarakat. Khususnya pada saat panen, untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
- Orang yang mendatangkan (impor) barang, lalu menjualnya dengan menunggu harga naik.
Demikianlah beberapa contoh jual beli yang masuk dalam kategori pertama.
- Jual Beli Terlarang Karena Berisi Ghoror.
Kata Al Ghoror dalam bahasa Arab adalah isim mashdar dari kata (غرر) yang berkisar pengertiannya pada kekurangan, pertaruhan (Al Khathr) (Lihat Al Mu’jam Al Wasith hal 648), menjerumuskan diri dalam kehancuran dan ketidakjelasan.
Sedangkan dalam terminologi syariat, pendapat para ulama dalam hal ini hampir sama. Diantaranya adalah:
Imam As Sarkhasi rahimahullah menyatakan: "Al Ghoror adalah yang terselubung (tidak jelas) hasilnya". (Al Mabsuth karya Al Sarkhosi 12/194)
Imam Asy Syairazi rahimahullah menyatakan: "Al Ghoror adalah yang terselubung dan tidak jelas hasilnya" (Al Muhadzab 3/30).
Al-Khathaabi rahimahullah menjelaskan tentang definisi gharar dengan menyatakan:
أصل الغرر هو ما طوي عنك علمه وخفى عليك باطنه وسره وهو مأخوذ من
قولك طويت الثوب على غره أي على كسره الأول وكل بيع كان المقصود منه
مجهولاً غير معلوم ومعجوزاً عنه غير مقدور عليه فهو غرر وذلك مثل أن يبيعه
سمكاً في الماء أو طيراً في الهواء أو لؤلؤة في البحر أو عبداً آبقاً أو
جملاً شارداً أو ثوباً في جراب لم يره ولم ينشره أو طعاماً في بيت لم يفتحه
أو ولد بهيمة لم تولد أو ثمر شجرة لم تثمر في نحوها من الأمور التي لا
تعلم ولا يدري هل تكون أم لا فإن البيع فيها مفسوخ.وإنما نهى صلى الله عليه
وسلم عن هذه البيوع تحصينا للأموال أن تضيع وقطعاً للخصومة والنزاع أن
يقعا بين الناس فيها.وأبواب الغرر كثيرة وجماعها ما دخل في المقصود منه
الجهل.
Asal kata Gharar bermakna yang disembunyikan pengetahuannya dari kamu
dan samar bagian dalam dan rahasianya atas kamu. Kata ini diambil dari
kalimat: (طويت الثوب على غره) .
semua jual beli yang diinginkannya itu majhul tidak diketahui dan tidak
mampu tidak bisa diserahkan , maka itu Gharar. Misalnya Menjual ikan di
air, atau burung di udara atau mutiara di lautan atau budak yang kabur
atau onta yang hilang atau pakaian dalam kantong yang tidak tampak dan
belum di keluarkan atau makanan di rumah yang belum dibuka atau anak
hewan ternak yang belum lahir atau buah pohon yang belum berbuah dan
sejenisnya dari semua yang tidak diketahui jelas dan tidak jelas apakah
ada atau tidak ada? Maka jual belinya gagal. Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam hanya melarang dari jual beli seperti ini untuk menjaga harta
agar tidak hilang percuma dan memutus permusuhan dan pertengkaran yang
akan terjadi diantara orang-orang. Permasalahan Gharar banyak dan
instinya semua yang masuk pada ketidak jelasan yang dimaksudkan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan:
وَالْغَرَرُ: هُوَ الْمَجْهُولُ الْعَاقِبَةِ
“Al Ghoror adalah yang tidak jelas hasilnya (Majhul Al ‘Aqibah)”( Majmu’ Fatawa 29/22). Kemudian beliaupun menjelaskan:
Imam ibnul Qayyim berkata:
فَإِنَّ الْغَرَرَ هُوَ مَا تَرَدَّدَ بَيْنَ الْحُصُولِ
وَالْفَوَاتِ، وَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْأُخْرَى: هُوَ مَا طُوِيَتْ
مَعْرِفَتُهُ، وَجُهِلَتْ عَيْنُهُ، وَأَمَّا هَذَا وَنَحْوُهُ فَلَا
يُسَمَّى غَرَرًا لَا لُغَةً وَلَا شَرْعًا وَلَا عُرْفًا، وَمَنْ حَرَّمَ
بَيْعَ شَيْءٍ، وَادَّعَى أَنَّهُ غَرَرٌ، طُولِبَ بِدُخُولِهِ فِي
مُسَمَّى الْغَرَرِ لُغَةً وَشَرْعًا،
al-Gharar adalah yang berkisar antara mendapatkan dan tidak
mendapatkan. Menurut kaedah lainnya adalah yang tidak dibisa diketahui
dan tidak jelas barangnya. Kalau ini dan sejenisnya tidak dinamakan
gharar secara bahasa, syari’at dan adat kebiasaan. Siapa yang
mengharamkan satu jual belia dan mengkalim itu adalah gharar maka
diminta memasukkannya dalam penamaan gharar secara bahasa dan syariat.
Sedangkan menurut Syeikh As Sa’di rahimahullah, Al Ghoror adalah Al
Mukhatharah (pertaruhan) dan Al Jahalah (ketidakjelasan). Hal ini masuk
dalam perjudian. (Bahjah Qulub Al Abraor Wa Qurratu ‘Uyuuni Al Akhyaar Fi Syarhi Jawaami’ Al Akhbaar, Abdurrahman bin Naashir Al Sa’di, tahqiq Asyraf Abdulmaqshud, cetakan kedua tahun 1992 M, Dar Al jail hal. 164).
Dari sini dapat diambil pengertian bahwa Jual beli Al Ghoror adalah
semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau pertaruhan atau
perjudian. (Al Waajiz Fi Fiqhu Sunnah Wa Kitab Al ‘Aziz, Abdul
’Azhim Badawi, cetakan pertama tahun 1416H Dar Ibnu Rajab hal.332). Atau
semua yang tidak diketahui hasilnya atau tidak diketahui hakekat dan
ukurannya. (Al Hawafiz Al tijariyah, hal 32).
Ketentuan Dasar Al Ghoror yang Dilarang dalam Muamalah
Kaedah ini merupakan kaedah yang telah disepakati para
ulama dalam muamalah. Mengenal kaedah Al Ghoror sangat penting dalam
muamalah, karena banyak permasalahan muamalah yang bersumber dari
ketidakjelasan dan ada unsur taruhan di dalamnya. Oleh karena itu imam
An Nawawi rahimahullah menyatakan : “Adapun larangan jual beli Al Ghoror
maka ia merupakan pokok penting dari kitab jual beli, oleh karena itu
Imam Muslim rahimahullah mengedepankannya. Masuk dalam hal ini
permasalahan yang sangat banyak sekali, tidak terhitung.” (Syarah Shahih Muslim,10/156).
Demikianlah Ghoror menjadi salah satu pokok syari'at dalam masalah
muamalat baik jual beli ataupun seluruh hukum-hukum Mu'aawadhah
(barter),
Kaedah ini didasari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli Al Hashah dan jual beli Al Ghoror.” (HR Muslim).
Banyak permasalahan yang masuk dalam kaedah ini, diantaranya larangan jual beli Habalatul Habalah[1] (بيع حبلة الحبلة ), Al Malaaqih[2] (بيع الملاقيح), Al Mudhamin[3] (بيع المضامين), Jual beli buah-buahan sebelum tampak kepastian buahnya (بيع الثمار قبل بدو صلاحها), Jual beli Mulamasah (بيع الملامسة), Jual beli Munabadzah (بيع المنابذة),
dan sejenisnya dari jual beli yang ada ghoror-nya, yang tidak jelas
hasilnya berkisar antara untung dan 'buntung', baik Ghoror-nya ada pada
akad transaksi, pembayaran atau tempo pembayaran.
Diantara yang harus diperhatikan dalam mengenal Al Ghoror yang
terlarang adalah tidak boleh memahami larangan syari'at Islam terhadap
Al Ghoror secara mutlak yang telah ditunjukkan lafadz larangan tersebut.
Namun harus melihat dan meneliti maksud syari'at dalam larangan
tersebut, karena hal tersebut dapat menutup pintu keluasaan jual beli
dan itu tentunya bukan tujuan syari'at. Sebab hampir semua bentuk
muamalat tidak lepas dari Al Ghoror.
Abul Abaas al-Qurthuby berkata: Semua jual beli mesti ada sedikit
gharar akan tetapi ketika sedikit dan tidak menjadi inti yang dimaksud
maka Syariat tidak memandangnya. (al-Mufhim Syarh Shahih Muslim 4/362).
Oleh karena itu para ulama memberikan syarat bagi Al Ghoror yang terlarang sebagai berikut:
- Ghoror-nya besar dan dominan pada akad transaksi (أَنْ يَكُوْنَ الْغَرَرُ كَثِيْراًَ غَالِباًَ عَلَى الْعَقْدِ). Dengan demikian ghoror yang sepele (sedikit) diperbolehkan dan tidak merusak keabsahan akad. Ini perkara yang telah disepakati para ulama, sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (2/155) dan imam Nawawi dalam Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab (9/258). Para ulama memberikan contoh dengan masuk ke kamar mandi umum untuk mandi dengan membayar. Ini mengandung Ghoror, Karena orang berbeda dalam penggunaan air dan lamanya tinggal di dalam. Demikian juga rental mobil untuk sehari atau dua hari, karena orang berbeda-beda dalam penggunaannya dan cara pemakaiannya. Ini semua terkandung Ghoror, namun dimaafkan syari'at, karena tidak besar.
- Kebutuhan umum tidak membutuhkannya (أَلاَ تَدْعُو الْحَاجَةُ إِلَى هَذَا الْغَرَرِ حَاجَةً عَامَةً), karena kebutuhan umum (الْحَاجَةُ الْعَامَةُ) dapat disejajarkan dengan darurat.
Al Juwaini rahimahullah menyatakan : "الحَاجَةُ فِيْ حَقِّ النَّاسِ كَافَةً تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةَ"
(kebutuhan pada hak manusia secara umum disejajarkan dengan darurat).
Batasannya adalah semua yang seandainya tidak dilakukan orang, maka
mereka akan merugi pada saat itu atau di kemudian hari.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan:
وَالشَّارِعُ لاَ يُحَرِّمُ مَا يَحْتَاجُ
النَّاسُ إِلَيْهِ مِنَ الْبَيْعِ لأَجْلِ نَوْعٍ مِنَ الْغَرَرِ بَلْ
يُبِيْحُ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ النَّاسُ مِنْ ذَلِكَ.
(Syari'at tidak mengharamkan jual beli yang dibutuhkan manusia hanya
karena ada sejenis Ghoror, bahkan membolehkan semua yang dibutuhkan
manusia dari hal itu)[4]
Kaedah yang disampaikan para ulama ini, harus terwujudkan kebutuhan
tersebut secara pasti dan tidak ada solusi syar'i lainnya. Apabila
kebutuhan ini telah menjadi kebutuhan umum, maka disejajarkan dengan
darurat.
Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
أَنَّ النَّبِيَّ r نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا "
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli
buah-buahan hingga tampak kepastian menjadi buah.” (Muttafaqun 'Alaihi).
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan
kemudahan menjual buah dari pohon kurma setelah tampak menjadi buah,
lalu dibiarkan hingga sempurna kematangannya, walaupun sebagiannya belum
ada. Hal ini menunjukkan kebolehan Ghoror karena hajat umum [5].
Dengan demikian diambil kesimpulan dari hadits ini, apabila telah
tampak menjadi buah seperti berwarna merah pada Al Busr (kurma muda)
atau menguning, maka jual belinya sah, padahal sebagian dari buah-buah
tersebut belum ada. Ini jelas Ghoror. Namun walau demikian, syari'at
memperbolehkannya karena kebutuhan umum.[6]
Syeikhul Islam ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:
وَمَفْسَدَةُ الْغَرَرِ أَقَلُّ مِنَ الرِّبَا، فَلِذَلِكَ
رَخَّصَ فِيمَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ مِنْهُ، فَإِنَّ تَحْرِيمَهُ
أَشَدُّ ضَرَرًا مِنْ ضَرَرِ كَوْنِهِ غَرَرًا مِثْلَ بَيْعِ الْعَقَارِ
جُمْلَةً وَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ دَوَاخِلَ الْحِيطَانِ وَالْأَسَاسِ.
وَمِثْلَ بَيْعِ الْحَيَوَانِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ، وَإِنْ لَمْ
يَعْلَمْ مِقْدَارَ الْحَمْلِ أَوِ اللَّبَنِ، وَإِنْ كَانَ قَدْ نَهَى
عَنْ بَيْعِ الْحَمْلِ مُفْرَدًا. وَكَذَلِكَ اللَّبَنُ عِنْدَ
الْأَكْثَرِينَ، وَكَذَلِكَ بَيْعُ الثَّمَرَةِ بَعْدَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا
فَإِنَّهُ يَصِحُّ، مُسْتَحَقُّ الْإِبْقَاءِ كَمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ
السُّنَّةُ، وَذَهَبَ إِلَيْهِ الْجُمْهُورُ: كمالك، وَالشَّافِعِيِّ،
وأحمد، وَإِنْ كَانَتِ الْأَجْزَاءُ الَّتِي يَكْمُلُ الصَّلَاحُ بِهَا
لَمْ تُخْلَقْ بَعْدُ. وَجَوَّزَ النَّبِيُّ – صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ أَنْ
يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ ثَمَرَتَهَا، فَيَكُونُ قَدِ اشْتَرَى ثَمَرَةً
قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا، لَكِنْ عَلَى وَجْهِ الْبَيْعِ لِلْأَصْلِ.
فَظَهَرَ أَنَّهُ يَجُوزُ مِنَ الْغَرَرِ الْيَسِيرِ ضِمْنًا وَتَبَعًا مَا لَا يَجُوزُ مِنْ غَيْرِهِ. وَلَمَّا
احْتَاجَ النَّاسُ إِلَى الْعَرَايَا رَخَّصَ فِي بَيْعِهَا بِالْخَرْصِ.
فَلَمْ يَجُوِّزِ الْمُفَاضَلَةَ الْمُتَيَقَّنَةَ، بَلْ سَوَّغَ
الْمُسَاوَاةَ بِالْخَرْصِ فِي الْقَلِيلِ الَّذِي تَدْعُو إِلَيْهِ
الْحَاجَةُ، وَهُوَ قَدْرُ النِّصَابِ خَمْسَةُ أَوْسُقٍ، أَوْ مَا دُونَ
النِّصَابِ، عَلَى اخْتِلَافِ الْقَوْلَيْنِ لِلشَّافِعِيِّ وأحمد، وَإِنْ
كَانَ الْمَشْهُورُ عَنْ أحمد مَا دُونَ النِّصَابِ.إِذَا تَبَيَّنَ ذَلِكَ
فَأُصُولُ مالك فِي الْبُيُوعِ أَجْوَدُ مِنْ أُصُولِ غَيْرِهِ،
Mafsadat gharar lebih kecil dari riba, oleh karena iyi diperbolehkan
dalam perkara yang dibutuhkan; karena pengharaman riba lebih berbahaya
dari kerugian gharar, seperti jual beli properti secara utuh walaupun
belum diketahui isi dalam tembok dan pondasinya. Juga seperti jual beli
hewan hamil atau menyusui walaupun tidak diketahui ukuran hamil atau
susunya dan walaupun telah melarang dari jual beli janin secara sendiri
dan demikian juga susu menurut pendapat mayoritas ulama. Demikian juga
jual buah-buahan setelah tampak kelayakannya maka itu sah dan berhak
dibiarkan sampai matang sebagaimana ditunjukkan sunnah dan menjadi
pendapat mayoritas ulama seperti imam Maalik, asy-Syafi’i dan Ahmad
walaupun bagian-bagian yang menyempurnakan kelayakannya belum ada lagi.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah memperbolehkan pembeli
mensyaratkan buahnya apabila menjual pohon kurma yang telah dikawinkan
sehingga ia telah membeli buah sebelum tampak kelayakannya tetapi ikut
kepada pohonnya. Sehingga tampak bahwa kebolehan gharar yang sedikit
karena ikut yang tidak dibolehkan pada selainnya. Ketika manusia
membutuhkan jual beli al-‘Araya maka Nabi membolehkan jual belinya
dengan tebas. Tidak boileh dengan kejelasan perbedaan namun
memperbolehkan persamaan kesetaraan dengan tebas (perkiraan) dalam
jumlah sedikit yang dibutuhkan yaitu ukuran nishab 5 wasaq atau
dibawahnya sesuai dengan perbedaan dua pendapat umam Syafi’i dan Ahmad
walaupun yang masyhur dari Ahmad adalah dibawah nishab. Apabila telah
jelas hal ini maka ushul madzhab Malik dalam jual beli lebih bagus dari
ushul selainnya. (Majmu’ fatwa 29/25-26).
Demikian juga beliau berkata:
وَإِنَّمَا الْمَقْصُودُ ذَهَابُ الْعَاهَةِ
الَّتِي يَتَكَرَّرُ وُجُودُهَا وَهَذِهِ إنَّمَا تُصِيبُ الزَّرْعَ قَبْلَ
اشْتِدَادِ الْحَبِّ وَقَبْلَ ظُهُورِ النُّضْجِ فِي الثَّمَرِ؛ إذْ
الْعَاهَةُ بَعْدَ ذَلِكَ نَادِرَةٌ بِالنِّسْبَةِ إلَى مَا قَبْلَهُ
وَلِأَنَّهُ لَوْ مَنَعَ بَيْعَهُ بَعْدَ هَذِهِ الْغَايَةِ لَمْ يَكُنْ
لَهُ وَقْتٌ يَجُوزُ بَيْعُهُ إلَى حِينِ كَمَالِ الصَّلَاحِ. وَبَيْعُ
الثَّمَرِ عَلَى الشَّجَرِ بَعْدَ كَمَالِ صَلَاحِهِ مُتَعَذَّرٌ؛
لِأَنَّهُ لَا يَكْمُلُ جُمْلَةً وَاحِدَةً. وَإِيجَابُ قَطْعِهِ عَلَى
مَالِكِهِ فِيهِ ضَرَرٌ مُرْبٍ عَلَى ضَرَرِ الْغَرَرِ. فَتَبَيَّنَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدَّمَ مَصْلَحَةَ
جَوَازِ الْبَيْعِ الَّذِي يَحْتَاجُ إلَيْهِ عَلَى مَفْسَدَةِ الْغَرَرِ
الْيَسِيرِ كَمَا تَقْتَضِيهِ أُصُولُ الْحِكْمَةِ الَّتِي بُعِثَ بِهَا
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَّمَهَا أُمَّتَهُ. وَمَنْ طَرَدَ
الْقِيَاسَ الَّذِي انْعَقَدَ فِي نَفْسِهِ غَيْرَ نَاظِرٍ إلَى مَا
يُعَارِضُ عِلَّتَهُ مِنْ الْمَانِعِ الرَّاجِحِ: أَفْسَدَ كَثِيرًا مِنْ
أَمْرِ الدِّينِ وَضَاقَ عَلَيْهِ عَقْلُهُ وَدِينُهُ.
Yang dimaksud adalah hilangnya penyakit yang keberadaannya
berulang-ulang dan ini hanya menimpa tumbuhan sebelum bijinya bagus dan
sebelum tampak kematangan pada buah-buahan. Karena penyakit setelah itu
sedikit dibanding sebelum tampak matang dan karena seandainya dilrang
jual belinya setelah target (tidak resiko) maka tidak ada waktu yang
diperbolehkan jual belinya hingga sempurna kematangannya. Jual beli buah
diatas pohon setelah sempurna kematangannya adalah tidak mungkin bisa;
karena tidak akan sempurna dalam satu waktu dan mewajibkan memotongnya
atas pemilik berisi kemadharatan yang lebih besar dari madharat
al-Gharar. Jelaslah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mendahulukan
mashlahat bolehnya jual beli yang dibutuhkan atas mafsadat al-Gharar
yang sedikit sebagaimana dituntut oleh ushul hikmah yang menjadi sebab
pengutusan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan yang beliau
aharkan kepada ummatnya. Siapa yang menolak analogi yang telah tetap ini
tanpa melihat kepada semua yang menentang illahnya berupa pencegah yang
rojih telah merusak banyak perkara agama dan sempit akal dan agamanya.
(Majmu’ al-Fatawa 29/51)
- Mungkin menghindarinya tanpa susah payah
(أن يمكن التحرز من الغرر بلا حرج ولا مشقة)
Imam Nawawi dalam Al Majmu' (9/258) dan Ibnul Qayyim dalam Zaad Al
Ma'ad (5/820) menukilkan adanya ijma' bahwa Ghoror yang tidak mungkin
menghindarinya kecuali dengan susah payah, maka diperbolehkan.
Para ulama mencontohkannya dengan pondasi rumah dan bangunan dan isi
kandungan hewan yang hamil. Seorang membeli rumah dalam keadaan tidak
mengetahui keadaan pondasi dan tiang-tiangnya serta bagaimana proses
finishing pembangunannya. Juga isi kandungan hewan yang hamil, apakah
kandungannya jantan atau betina, berbilang atau hanya seekor dan apakah
hidup atau mati. Ini jelas Ghoror, namun diperbolehkan karena hal
seperti ini tidak dapat diketahui jelas. Seandainya dipaksa
mengetahuinya tentulah harus dengan sangat susah payah.
Imam An Nawawi rahimahullahu Ta’ala menyatakan: “Pada asalnya jual
beli Ghoror dilarang dengan dasar hadits ini, dan maksudnya adalah yang
mengandung unsur Ghoror yang jelas dan mungkin dilepas darinya. Adapun
hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya seperti
pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan
yang dikandung hanya seekor atau lebih dan jantan atau betina. Juga
apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang
memiliki air susu dan sejenisnya. Semua ini diperbolehkan menurut ijma’.
Demikian juga para ulama menukilkan ijma’ tentang kebolehan
barang-barang yang mengandung Ghoror yang sepele, diantaranya umat ini
sepakat mengesahkan jual beli baju jubah mahsyuwah…”[7]
Ibnul Qayyim rahimahullah pun menyatakan : “Tidak semua Ghoror menjadi
sebab pengharaman. Ghoror apabila sepele (sedikit) atau tidak mungkin
dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli,
karena Ghoror (ketidakjelasan) yang ada pada pondasi rumah, isi perut
hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus
sebagiannya saja, tidak mungkin dapat lepas darinya. Demikian juga
Ghoror yang ada dalam Hammam (pemandian umum) dan minuman dari bejana
dan sejenisnya adalah Ghoror yang sepele. Sehingga keduanya tidak
mencegah jual beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan Ghoror yang
banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya.”[8]
- Ghoror yang dilarang hanya pada akad mu'awadhah
(أن يكون الغرر المنهي عنه في عقود المعاوضات)
Inilah pendapat imam Malik rahimahullahu Ta’ala dan dirajihkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala
Adapun akad tabarru'at (التبرعات)
seperti Shadaqah, Hibah dan sejenisnya masih diperdebatkan kewajiban
larangan Ghoror padanya dalam dua pendapat, setelah mereka sepakat
tidak adanya larangan Ghoror pada Al Washiyat.[9]
Diperbolehkan adanya Ghoror dalam akad Tabaru'at,
Inilah pendapat madzhab Malikiyah dan dirajihkan Ibnu Taimiyah[10] dan Ibnul Qayyim[11]. Mereka berdalil dengan hadits Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya yang berbunyi:
فَقَامَ رَجُلٌ فِي يَدِهِ كُبَّةٌ مِنْ شَعْرٍ
فَقَالَ أَخَذْتُ هَذِهِ لِأُصْلِحَ بِهَا بَرْذَعَةً لِي فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا مَا كَانَ لِي وَلِبَنِي
عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَهُوَ لَكَ
Maka seseorang yang membawa di tangannya sekumpulan bulu rambut
(seperti wig) berdiri, lalu berkata: ‘Aku mengambil ini untuk
memperbaiki pelana kudaku’. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Adapun yang menjadi hakku dan bani Abdil Muthalib,
maka itu untukmu.” (HR. Abu Dawud dan dihasankan Al Albani dalam Irwa'
Al Ghalil 5/36-37)
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menghadiahkan bagiannya dan bagian bani Abdil Muthallib dari benda
tersebut dan tentunya ukurannya tidak jelas. Dengan demikian Ghoror
tersebut tidak berlaku pada akad tabarru'at.
Pendapat ini dikuatkan dengan kaedah asal dalam muamalah adalah sah
baik dalam akad mu’awadhah ataupun Tabaru’at. Asal hukum ini tidak
berubah dengan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
Ghoror dalam hadits Abu Hurairah terdahulu karena itu menyangkut akad
muawadhah saja. Apalagi telah jelas perbedaan antara akad mu’awadhah
dengan tabaru’at. Dalam akad Mu’awadhah dilakukan seseorang yang ingin
usaha dan perniagaan, sehingga disyaratkan pengetahuan dan kejelasan
yang tidak disyaratkan dalam akad tabaru’at. Hal ini karena akad
tabaru’at dilakukan seseorang tidak untuk usaha, namun untuk berbuat
baik dan menolong orang lain.
- Diperbolehkan adanya Ghoror dalam akad Tabaru'at,
Inilah pendapat madzhab Malikiyah dan dirajihkan Ibnu Taimiyah[12] dan Ibnul Qayyim[13]. Mereka berdalil dengan hadits Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya yang berbunyi:
فَقَامَ رَجُلٌ فِي يَدِهِ كُبَّةٌ مِنْ شَعْرٍ
فَقَالَ أَخَذْتُ هَذِهِ لِأُصْلِحَ بِهَا بَرْذَعَةً لِي فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا مَا كَانَ لِي وَلِبَنِي
عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَهُوَ لَكَ
Maka seseorang yang membawa di tangannya sekumpulan bulu rambut
(seperti wig) berdiri, lalu berkata: ‘Aku mengambil ini untuk
memperbaiki pelana kudaku’. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Adapun yang menjadi hakku dan bani Abdil Muthalib,
maka itu untukmu.” (HR. Abu Dawud dan dihasankan Al Albani dalam Irwa'
Al Ghalil 5/36-37)
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menghadiahkan bagiannya dan bagian bani Abdil Muthallib dari benda
tersebut dan tentunya ukurannya tidak jelas. Dengan demikian Ghoror
tersebut tidak berlaku pada akad tabarru'at.
Pendapat ini dikuatkan dengan kaedah asal dalam muamalah adalah sah
baik dalam akad mu’awadhah ataupun Tabaru’at. Asal hukum ini tidak
berubah dengan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
Ghoror dalam hadits Abu Hurairah terdahulu karena itu menyangkut akad
muawadhah saja. Apalagi telah jelas perbedaan antara akad mu’awadhah
dengan tabaru’at. Dalam akad Mu’awadhah dilakukan seseorang yang ingin
usaha dan perniagaan, sehingga disyaratkan pengetahuan dan kejelasan
yang tidak disyaratkan dalam akad tabaru’at. Hal ini karena akad
tabaru’at dilakukan seseorang tidak untuk usaha, namun untuk berbuat
baik dan menolong orang lain.
- Ghoror berlaku juga pada akad tabarru'at, inilah pendapat mayoritas ulama.
Namun yang rajih adalah pendapat yang pertama.
Berdasarkan hal ini, maka muncullah banyak masalah yang disampaikan ulama, diantaranya:
Pemberian majhul, bentuk gambarannya adalah seorang menghadiahkan
sebuah mobil yang belum diketahui jenis, merek dan bentuknya atau
memberi sesuatu yang ada di kantongnya. Ia berkata: “Saya hadiahkan
kepadamu uang yang ada di kantong saya.” Pertanyaannya, apakah ini akad
transaksi yang shahih atau tidak? Yang rajih adalah sah akad pemberian
ini, sebab tidak disyaratkan hadiahnya harus jelas.
Demikian juga seandainya ia menghadiahkan sesuatu miliknya yang telah
dicuri atau dirampok, maka hukumnya sah. Juga menghadiahkan
barang-barang yang hilang atau budak yang kabur.
Dengan demikian jelas, bahwa permasalahan akad tabaru’at lebih luas dari permasalahan akad mu’awadhah.
- Ghoror ada pada asal, bukan sampingan (taabi').
Ghoror yang ada ikut kepada asal termasuk dimaafkan, karena ada dalam
kaedah dibolehkan apabila terikutkan sesuatu yang tidak boleh, bila ia
terpisahkan
(يُغْتَفَرُ فِيْ شَيْئٍ إِذَا كَانَ تَابِعًا مَالاَ يُغْتَفَرُ إِذَا كَانَ أَصلاًَ)
Dimaafkan pada sesuatu apabila sampingan (ikutan) yang tidak dimaafkan apabila dia pokok (yang dimaksud).
Dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ
فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنْ
ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنْ
يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
“Siapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya milik
penjual, kecuali pembeli mensyaratkannya dan siapa yang membeli hamba
dan hamba itu memiliki harta, maka hartanya milik yang menjual, kecuali
pembeli mensyaratkannya “ (HR. Al Bukhari).
Dalam hadits ini dibolehkan pembeli mengambil hasil talqih tersebut, apabila ada setelah mensyaratkannya.
Padahal hasilnya (buahnya) tersebut belum ada atau belum dapat dipastikan keberadaannya.
( بَيْعُ الثِّمَارِ قَبْلََ بُدُوِ صَلاَحِهَا)
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam menjelaskan dasar
kaedah ini menyatakan: “Nabi memperbolehkan bila seorang menjual pohon
kurma yang telah dikawinkan (Talqih) untuk pembeli mensyaratkan buahnya.
Sehingga ia telah membeli buah sebelum waktu baiknya. Namun itu
dibolehkan karena (buahnya) terikut, bukan asal. Sehingga jelaslah,
diperbolehkan Ghoror yang kecil, apabila terikutkan, yang (ini tentu)
tidak boleh bila selainnya.”[14]
Demikianlah beberapa kaedah dalam Ghoror yang dilarang syariat.
Jenis-jenis Ghoror
Al Ghoror bila ditinjau pada terjadinya jual beli ada tiga jenis, yaitu :
Jual beli barang yang belum ada (Ma’dum), seperti
jual beli Habal Al Habalah, jual beli tahunan, yakni menjual
buah-buahan dalam transaksi selama sekian tahun. Buah-buahan tersebut
belum ada, atau menjual buah yang belum tumbuh sempurna (belum layak
dikonsumsi).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli dengan sistem kontrak tahunan[15]. Yakni membeli (hasil) pohon selama beberapa tahun. Sebagaimana dalam hadits yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُعَاوَمَةِ وَالْمُخَابَرَةِ قَالَ
أَحَدُهُمَا بَيْعُ السِّنِينَ هِيَ الْمُعَاوَمَةُ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli Muhaqalah,
Muzabanah, Mu'awamah dan Mukhabarah. Salah seorang dari keduanya
menyatakan: Jual beli dengan sistem kontrak tahunan adalah Mu'awamah.”
(HR Muslim).
Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan:
كَانَ النَّاسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَتَبَايَعُونَ الثِّمَارَ فَإِذَا جَدَّ النَّاسُ وَحَضَرَ
تَقَاضِيهِمْ قَالَ الْمُبْتَاعُ إِنَّهُ أَصَابَ الثَّمَرَ الدُّمَانُ
أَصَابَهُ مُرَاضٌ أَصَابَهُ قُشَامٌ عَاهَاتٌ يَحْتَجُّونَ بِهَا فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَثُرَتْ
عِنْدَهُ الْخُصُومَةُ فِي ذَلِكَ فَإِمَّا لَا فَلَا تَتَبَايَعُوا حَتَّى
يَبْدُوَ صَلَاحُ الثَّمَرِ
“Masyarakat di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan jual beli buah-buahan. Kalau datang masa panen[16] dan datang para pembeli yang telah membayar buah-buahan itu, para petani berkata: "Tanaman kami terkena dimaan[17], terkena penyakit, terkena qusyaam[18]
dan berbagai hama lain." Maka ketika mendengar berbagai polemik yang
terjadi dalam hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: "Bila tidak[19], jangan kalian menjualnya sebelum buah-buahan itu layak dikonsumsi (tampak kepantasannya) [20]."
Demikianlah, dengan melarang jual beli ini, Islam memutus kemungkinan
terjadinya kerusakan dan pertikaian. Dengan cara itu pula, Islam
memutuskan berbagai faktor yang dapat menjerumuskan umat ini ke dalam
kebencian dan permusuhan dalam kasus jual beli tersebut.
Jual beli barang yang tidak jelas (Majhul), baik mutlak
(seperti pernyataan seseorang : ‘Saya jual barang dengan harga seribu
rupiah’ barangnya tidak diketahui secara jelas) atau jenisnya (seperti
ucapan seseorang : ‘Aku jual kepadamu mobilku dengan harga sepuluh
juta’, namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas), atau tidak jelas
ukurannya (seperti ucapan seseorang : ‘Aku jual kepadamu tanah seharga
lima puluh juta’, namun ukuran tanahnya tidak diketahui).
Kesimpulannya: Bisa jadi objek penjualan itu tidak diketahui secara
mutlak, seperti bila seorang penjual mengatakan: "Saya jual sebuah mobil
kepada Anda." Bisa juga sesuatu yang tidak diketahui namun tertentu
jenis atau ukurannya, seperti yang dikatakan seorang penjual: Saya jual
kepada Anda seluruh isi rumah saya," atau: "Saya jual kepada Anda
seluruh buku-buku perpustakaanku," dan sejenisnya. Atau bisa juga
sesuatu yang tidak diketahui macam dan kriterianya, namun jenis dan
ukurannya diketahui, seperti yang dikatakan seorang penjual: "Saya jual
kepada Anda pakaian yang ada dalam buntelan kainku," atau: "Saya jual
kepada Anda budak milik saya."
- Jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan.
Seperti jual beli budak yang kabur atau jual beli mobil yang dicuri.[21]
Ketidakjelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual
belinya. Ketidakjelasan pada harga dapat terjadi pada jumlahnya, seperti
segenggam dinar. Sedang ketidakjelasan pada barang seperti dijelaskan
di atas dan ketidak jelasan pada akad, seperti menjual dengan harga
sepuluh bila kontan dan dua puluh bila diangsur tanpa menentukan salah
satu dari keduanya sebagai pembayarannya.[22]
Seperti juga jual beli unta yang sudah hilang, ikan yang ada dalam air
dan burung yang terbang di langit. Bentuk jual ini ada yang dipastikan
haram dan ada juga yang masih diperdebatkan. Diantara yang masih
diperdebatkan adalah menjual barang jualan sebelum berada di tangan.
Syeikh As Sa’di rahimahullah menyatakan : “Kesimpulan jual beli Ghoror
kembali kepada jual beli Ma’dum, seperti Habal Al Habalah dan As Sinin
atau kepada jual beli yang tidak dapat diserah terimakan, seperti budak
yang kabur dan sejenisnya atau kepada ketidakjelasan baik mutlak pada
barangnya atau jenisnya atau sifatnya.”[23]
Diantara contoh muamalah yang memiliki Ghoror yang terlarang adalah:
- Jual beli Al Hashah (بيع الحصاة).
Larangannya dengan dasar hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim yang berbunyi:
عن أبي هريرة : t أَنَّ النَّبِيَّ r ₎₎نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ₍₍.
Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- : “Bahwasanya Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli Al Hashah dan jual
beli Ghoror.”
Para ulama rahimahumullah memberikan contoh jual beli ini dengan :
Seorang memberi temannya batu dan menyatakan: "Lemparlah batu ini pada
tanahku, maka sejauh lemparan batu tersebut dari tanah, maka ia menjadi
milikmu dengan membayar sekian dirham". Apabila lemparannya kuat, maka
Pembeli untung dan Penjual rugi. Bila lemparannya lemah, maka sebaliknya
(si Pembeli rugi dan si Penjual yang untung).
- Jual beli Mulamasah dan Munabadzah (الملامسة والمنابذة),
yang dilarang pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam
Shahihain (kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) yang berbunyi:
أن النبي r ₎₎نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَة₍₍.
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli mulamasah dan munabadzah.”
Jual beli mulamasah adalah jual beli dengan bentuk seorang menyatakan
kepada temannya: “Pakaian apa saja yang sudah kamu pegang, maka ia
milikmu dengan membayar sekian rupiah.” Sehingga terkadang ia memegang
pakaian yang mahal, maka untung dan bila memegang yang murahan, maka ia
rugi. Sedangkan munabadzah terjadi dengan menyatakan: “Ambil batu ini,
lalu lemparkan kepada pakaian-pakaian tersebut.” Pakaian yang terkena
lemparan tersebut, maka itu menjadi milikmu dengan membayar sekian
rupiah.
- Jual beli calon anak dari janin yang dikandung (بيع حبل الحبلة),
yang dilarang dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
أن النبي r ₎₎نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَل الحَبَلة₍₍ .
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli calon anak dari janin yang dikandung.”
Jual beli habalul habalah yang merupakan menjual hasil produksi yang
masih belum jelas. Itu termasuk jual beli yang populer di masa
jahiliyah. Mereka terbiasa menjual anak hewan yang masih dalam kandungan
binatang yang bunting, dan menyerahkan secara tertunda. Maka Islam
melarangnya. Letak unsur Ghoror dalam jual beli habalul habalah ini
amat jelas sekali. Karena kalau tujuannya adalah menjual janin yang
masih dalam perut induk unta, maka janin itu jelas belum jelas
juntrungannya. Pembelinya berada dalam posisi yang mengkhawatirkan.
Karena ia bisa memperoleh apa yang dia beli, dan bisa juga tidak.
Kalau yang menjadi tujuannya adalah menjual dengan pembayaran di muka
hingga lahirnya anak unta tersebut, unsur penjualan ‘kucing dalam
karung’-nyapun amat jelas. Karena sama saja menjual sesuatu dengan masa
pembayaran yang tidak diketahui. Sebab tidak diketahui secara pasti,
kapan unta tersebut akan lahir.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
melarang jual beli Habalul Habalah, yakni sejenis jual beli yang biasa
dilakukan masyarakat jahiliyyah. Seseorang membeli seekor unta hingga
melahirkan anak unta, kemudian anak dalam kandungan unta tersebut juga
lahir pula (secara berantai)[24].
- Jual beli buah sebelum tampak kepantasannya (layak dikonsumsi). ( بَيْعُ الثِّمَارِ قَبْلََ بُدُوِ صَلاَحِهَا), yang dilarang dalam hadits yang berbunyi:
أَنَّ النَّبِيَّ r نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا "
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan
hingga tampak kepastian menjadi buah (layak dikonsumsi).” (Muttafaqun
'Alaihi).
Disebabkan adanya kemungkinan rusak dan gagal sebelum pembeli dapat memanfaatkannya.
- Asuransi.
Asuransi (Ta'mien) adalah satu transaksi yang tidak pernah ada dizaman
dahulu. Asuransi didefinisikan dengan sebuah sistem untuk merendahkan
kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko
kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya. Dan dalam
Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ahli fikih kontemporer bersilang pendapat dalam permasalahan ini. Ada
yang membolehkan dan ini sedikit jumlahnya. Mereka menyatakan bahwa yang
dikeluarkan seseorang itu kecil sekali dibandingkan dengan yang akan
didapatkannya dan itu berarti Al Ghoror yang kecil. Namun hal ini bila
dilihat kepada jumlah orang yang ikut serta dan keuntungan yang didapat
perusahaan perasuransian, jelas ghorornya besar sekali. Demikianlah
para ahli fikih melihat sesuatu itu bukan dilihat kepada seorang
individu manusia saja namun memandang kepada perlindungan seluruh
manusia, karena syari'at ada untuk menjaga harta manusia. Oleh karena
itu Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta (Komite tetap dalam
riset ilmiyah dan fatwa Negara Saudi Arabia) dalam ketetapan no. 55
tanggal 4/4/1397H menetapkan ketidak bolehan asuransi seperti ini,
karena termasuk akad pertukaran harta yang mengandung ghoror besar dan
termasuk jenis Al Qimaar (perjudian).
Kesimpulan:
Jual beli yang mengandung unsur Ghoror menurut hukumnya ada tiga macam, yaitu :
- Yang disepakati larangannya dalam jual beli, seperti jual beli yang belum ada wujudnya (Ma’dum)
- Disepakati kebolehannya, seperti jual beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakekat sebenarnya (dari pondasi rumah tersebut) tidak diketahui.
Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan tidak mungkin
lepas darinya. Imam An Nawawi rahimahullah menyatakan: ‘Pada asalnya
jual beli Ghoror dilarang dengan dasar hadits ini, dan maksudnya adalah
yang mengandung unsur Ghoror yang jelas dan mungkin dilepas darinya.
Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya
seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya
kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih dan jantan atau
betina. Juga apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli
kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Semua ini diperbolehkan
menurut ijma’. Demikian juga para ulama menukilkan ijma’ tentang
kebolehan barang-barang yang mengandung Ghoror yang sepele, diantaranya
umat ini sepakat mengesahkan jual beli baju jubah mahsyuwah…[25]
Ibnul Qayyim rahimahullah pun menyatakan : “Tidak
semua Ghoror menjadi sebab pengharaman. Ghoror apabila sepele
(sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi
penghalang keabsahan akad jual beli, karena Ghoror (ketidakjelasan)
yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau
buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin
dapat lepas darinya. Demikian juga Ghoror yang ada dalam Hammam
(pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya adalah Ghoror yang
sepele. Sehingga keduanya tidak mencegah jual beli. Hal ini tentunya
tidak sama dengan Ghoror yang banyak yang mungkin dapat dilepas
darinya.”[26]
Dalam kitab lainnya beliau menyatakan : “Terkadang sebagian Ghoror
dapat disahkan, apabila hajat menuntutnya, seperti ketidaktahuan akan
mutu pondasi rumah, dan membeli kambing hamil, dan yang masih memiliki
air susu. Hal ini disebabkan karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan
karena hajat menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya.”[27]
Dari sini dapat disimpulkan bahwa Ghoror yang diperbolehkan adalah
Ghoror yang sepele atau Ghoror-nya tidak sepele, namun tidak dapat
melepasnya kecuali dengan kesulitan. Oleh karena itu, imam Nawawi
rahimahullah menjelaskan kebolehan jual beli yang ada Ghoror-nya,
apabila ada hajat untuk melanggar Ghoror ini, dan tidak mungkin
melepasnya kecuali dengan susah atau Ghoror-nya sepele[28]
- Yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua,
Seperti menjual sesuatu yang diinginkan terpendam di dalam tanah,
seperti wortel, kacang tanah, bawang dan lain-lainnya. Para ulama
sepakat tentang keberadaan Ghoror dalam jual beli tersebut, namun masih
berbeda pendapat dalam menghukuminya. Perbedaan mereka ini ada dengan
sebab sebagian mereka, diantaranya imam Malik rahimahullah memandang
Ghoror-nya sepele atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya
kebutuhan menjual, sehingga memperbolehkannya dan sebagian yang lainnya,
diantaranya imam Syafi’i dan Abu Hanifah rahimahumallah memandang
Ghoror-nya besar dan memungkinkan untuk dilepas darinya, sehingga
mengharamkannya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah merajihkan pendapat yang membolehkan.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan : ‘Adapun imam
Malik, maka madzhabnya adalah madzhab terbaik dalam permasalahan ini,
sehingga diperbolehkan melakukan jual beli hal-hal ini dan semua yang
dibutuhkan atau sedikit Ghoror-nya…hingga memperbolehkan jual beli yang
tidak tampak di permukaan tanah seperti wortel, lobak dan sebagainya.’[29]
Sedangkan Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan : ‘Jual beli yang tidak
tampak di permukaan tanah, tidak memiliki dua perkara tersebut, karena
Ghoror-nya sepele (kecil) dan tidak mungkin dilepas darinya.’ [30]
Dengan demikian, jelaslah, tidak semua jual beli yang mengandung unsur
Ghoror dilarang. Hal ini membuat kita harus lebih mengenal kembali
pandangan para ulama seputar permasalahan ini dengan memahami
kaedah-kaedah dasar yang telah dijelaskan terdahulu.
Yang terpenting diketahui adalah para ulama berselisih pendapat
mengenai satu masalah yang berisi gharar apakah diharamkan ataukah
tidak? kembali kepada pandangan dan pengukuran gharar yang ada apakah
besar atau kecil ataukah dimaafkan atau tidak bisa dimaafkan?
Imam ibnu Rusyd Rahimahullah berkata: Terjadinya khilaf perbedaan
pendapat diantara para ulama tentang rusaknya sebagian jenis transaksi
hanyalah karena perbedaan mereka dalam menentukan gharar yang ada,
apakah termasuk jenis gharar banyak yang masuk larangan Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam dari jual beli gharar yang mencegah keabsahan
transaksinya atau dari jenis sedikit yang dianggap ringan dan boleh
dalam jual beli yang tidak mencegah keabsahan transaksi. (al-Muqadimaat
wal Mumahhadat 2/73).
Wallahu ‘alam.
3. Jual Beli Terlarang dengan Sebab Riba.
Riba telah diharamkan dengan dasar al-Qur`an dan Sunnah serta ijma’
Umat Islam, bahkan ia termasuk dosa besar yang membinasakan. Allah
Ta’ala tidak mengumandangkan perang dan mengizinkan perang atas seorang
dari pelaku maksiat selain pemakan riba.
Al-Qur'an telah membicarakan riba dalam empat tempat terpisah; salah
satunya adalah Ayat Makkiyyah, sementara tiga lainnya adalah Ayat-ayat
Madaniyyah.
Dalam surat Ar-Ruum Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا
يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ
اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada
harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa
yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum : 39)
Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti
tentang haramnya riba. Karena kala riba memang belum diharamkan. Riba
baru diharamkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota
Al-Madinah. Hanya saja ini mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu
menerima hukum haramnya riba yang terlanjur membudaya kala itu.
Dalam surat An-Nisaa, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ
أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ
النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا
أَلِيمًا
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas
(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi
mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.
Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah
dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan
jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir
di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)
Ayat di atas menjelaskan diharamkannya riba terhadap
orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gamblang, untuk
kemudian baru diharamkan terhadap kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut
turun di kota Al-Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.
Dalam surat Ali Imran Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)
Baru kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat Al-Baqarah yang telah disebutkan sebelumnya.
Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari As-Sunnah
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu
Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا
هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ
الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ
الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
"Hindarilah tujuh hal yang membinasakan." Ada yang bertanya: "Apakah
tujuh hal itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Menyekutukan Allah,
sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta
anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh berzina wanita suci yang
sudah menikah karena kelengahan mereka. "
Diriwayatkan oleh imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menceritakan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan
riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama
saja."
Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub radhiyallahu
‘anhu bahwa ia menceritakan: Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam
bersabda:
رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ
مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ
رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ
حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ
الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ
حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ
فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ
فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا
"Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku
pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai
ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang
berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh
batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai.
Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu
sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai darah. Demikianlah
seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir
sungai melempar batu kemulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi
seperti semula. Aku bertanya: "Apa ini?" Salah seorang lelaki yang
bersamaku menjawab: "Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah
pemakan riba."
Ijma' yang Mengharamkan Riba
Kaum muslimin seluruhnya telah bersepakat bahwa asal
dari riba adalah diharamkan, terutama sekali riba pinjaman atau hutang.
Bahkan mereka telah berkonsensus dalam hal itu pada setiap masa dan
tempat. Para ulama Ahli Fikih seluruh madzhab telah menukil ijma'
tersebut. Memang ada perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk
aplikasinya, apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya, namun
tidak bertentangan dengan asal ijma' yang telah diputuskan dalam
persoalan itu.
Ijma’ akan pengharamannya dinukilkan Ibnu Hazm dalam Maratib Al Ijma’
hal 103, Ibnu Rusyd dalam Al Muqaddimah wal Mumahadah 2/8, Al Mawardi
dalam Al Haawi Al Kabir 5/74, An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzab
9/391, dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al fatawa 29/419.
Balasan Pemakan Riba
Imam Al Sarkhosi menyampaikan 5 balasan dan hukuman bagi pemakan riba dalam ayat-ayat ini (Al Baqarah: 275-279) yaitu:
- Kesurupan, seperti dalam firman Allah Ta’ala:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah:
275)
- Dihapus (barokahnya), seperti dalam firmanNya ‘Azza wa Jalla:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا
“Allah memusnahkan Riba…” (QS. Al Baqarah: 276)
- Kufur, bagi yang menghalalkannya. dijelaskan dalam firmanNya Subhanahu wa Ta’ala:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak
menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa.” (QS. Al Baqarah: 276)
- Kekal di Neraka. Ini ada dalam firmanNya Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“…orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah:
275)
- Allah Ta’ala memerangi pemakan riba. Seperti dalam firmanNya ‘Azza wa Jalla:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ
مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ
رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 278-279)
Definisi Riba
Pengertian Secara Bahasa
Kata Riba berasal dari bahasa Arab yang menunjukkan pengertian
“tambahan atau pertumbuhan”. Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an,
diantaranya adalah firman Allah Ta’ala:
فَعَصَوْا رَسُولَ رَبِّهِمْ فَأَخَذَهُمْ أَخْذَةً رَابِيَةً
“Maka (masing-masing) mereka mendurhakai Rasul Tuhan mereka, lalu Allah
menyiksa mereka dengan siksaan yang seperti riba.” (QS. Al-Haaqqah :
10), yakni siksa yang bertambah terus.
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ
“…kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah…”(QS. Al-Hajj: 5)
Makna Secara Istilah
Menurut terminologi ilmu fikih, para ulama mendefinisikannya dalam beberapa definisi, diantaranya:
( تَفَاضُلٌ فِيْ مُبَادَلَةٍ رِبَوِيٍ بِجِنْسِهِ وَتَأْخِيْرُ الْقَبْضِ فِيْمَا يَجِبُ فِيْهِ الْقَبْضُ)
Perbedaan dalam pertukaran ribawi dengan sejenisnya dan pengakhiran serah-terima pada sesuatu yang ada serah-terimanya,
Ada juga yang menyatakan:
الزِّيَادَةُ أَوِ التَّأْخِيْرُ فِيْ أَمْوَالٍ مَخْصُوْصَةٍ
Tambahan atau pengakhiran (tempo) pada harta tertentu.
Sedangkan Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala mendefinisikannya dengan:
الزِّيَادَةُ فِيْ بَيْعِ شَيْئَيْنِ يَجْرِيْ فِيْهِمَا الرِبَا
Tambahan dalam jual beli dua komoditi ribawi. Tidak semua tambahan adalah riba menurut syari'at [31]
Jenis Riba
Para ulama membagi Riba mejadi 2, yaitu: Riba Hutang dan Riba Jual Beli.
Jenis pertama: Riba Jahiliyah atau Riba Al Qard (hutang), yaitu
pertambahan dalam hutag sebagai imbalan tempo pembayaran (Ta’khir), baik
disyaratkan ketika jatuh tempo pembayaran atau di awal tempo pembayaran[32]. Inilah riba yang pertama kali diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah:
275)
Riba inilah yang dikatakan orang jahiliyah dahulu (إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا). Riba ini juga yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam:
وَ رِبَا الجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ وَ أَوَّلُ رِبَا أَضَعُهُ
رِبَأ العَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ
“Riba jahiliyah dihapus dan awal riba yang dihapus adalah riba Al Abas
bin Abdilmutholib, maka sekarang seluruhnya dihapus.” (HR Muslim).
Demikianlah Allah dan RasulNya mengharamkannya karena berisi kezhaliman
dan memakan harta orang lain dengan batil, karena tambahan yang diambil
orang yang berpiutang dari yang berhutang tanpa imbalan.[33]
Beberapa Bentuk Aplikasi Riba di Masa Jahiliyyah
Pada masa jahiliyyah riba memiliki beberapa bentuk aplikatif, diantaranya adalah:
Bentuk pertama: Riba pinjaman. Yakni tambahan pada hutang ketika jatuh
tempo pembayarannya yang direfleksikan dalam satu kaidah di masa
jahiliyyah: "Tangguhkanlah hutangku, aku akan menambahnya."
Misalnya, seseorang memiliki hutang terhadap seseorang.
Ketika tiba waktu pembayaran, orang yang berhutang itu tidak mampu
melunasinya. Akhirnya ia berkata: "Tangguhkanlah hutangku, aku akan
memberikan tambahan." Yakni: perlambatlah dan tangguhkanlah masa
pembayarannya, aku akan menambah jumlah hutang yang akan kubayar.
Penambahan itu bisa dengan cara melipatgandakan hutang, atau (bila
berupa binatang) dengan penambahan umur binatang. Kalau yang dihutangkan
adalah binatang ternak, seperti unta, sapi dan kambing, dibayar nanti
dengan umur yang lebih tua. Kalau berupa barang atau uang, jumlahnya
yang ditambah. Demikian seterusnya.
Qatadah menyatakan: "Sesungguhnya riba di masa
jahiliyyah bentuknya sebagai berikut: Ada seseorang yang menjual barang
untuk dibayar secara tertunda. Kalau sudah datang waktu pembayarannya,
sementara orang yang berhutang itu tidak mampu membayarnya, ia
menangguhkan pembayarannya dan menambah jumlahnya."
Atha’ menuturkan: "Dahulu Tsaqif pernah berhutang uang
kepada Bani Al-Mughirah pada masa jahiliyyah. Ketika datang masa
pembayaran, mereka berkata: "Kami akan tambahkan jumlah hutang yang akan
kami bayar, tetapi tolong ditangguhkan pembayarannya." Maka turunlah
firman Allah:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ÇÊÌÉÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda.” (QS. Ali Imran: 130)
Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam I'laamul
Muwaqqi'in: "Adapun riba yang jelas adalah riba nasii-ah. Itulah riba
yang dilakukan oleh masyarakat Arab di masa Jahiliyyah, seperti
menangguhkan pembayaran hutang namun menambahkan jumlahnya. Setiap kali
ditangguhkan, semakin bertambah jumlahnya, sehingga hutang seratus
dirham menjadi beribu-ribu dirham."[34]
Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang riba
yang tidak diragukan lagi unsur ribanya. Beliau menjawab: "Ada orang
yang menghutangi seseorang, lalu ia berkata: "Anda mau melunasinya, atau
menambahkan jumlahnya dengan ditangguhkan lagi?" Kalau orang itu tidak
segera melunasinya, maka ia menangguhkan masa pembayarannya dengan
menambahkan jumlahnya."
Bentuk kedua: Pinjaman dengan pembayaran tertunda, namun dengan syarat
harus dibayar dengan bunganya. Hutang itu dibayar sekaligus pada saat
berakhirnya masa pembayaran.
Al-Jashash menyatakan: "Riba yang dikenal dan biasa
dilakukan oleh masyarakat Arab adalah berbentuk pinjaman uang dirham
atau dinar yang dibayar secara tertunda dengan bunganya dengan jumlah
sesuai dengan jumlah hutang dan sesuai dengan kesepakatan bersama.[35]"
Di lain kesempatan, beliau menjelaskan: "Sudah dimaklumi bahwa riba di
masa jahiliyyah adalah berbentuk pinjaman berjangka dengan bunga yang
ditentukan. Tambahan atau bunga itu adalah kompensasi dari tambahan
waktu. Maka Allah menjelaskan kebatilannya dan mengharamkannya.[36]"
Bentuk ketiga: Pinjaman Berjangka dan Berbunga dengan Syarat Dibayar Perbulan (kredit bulanan)
Fakhruddin Ar-Razi menyatakan "Riba nasii-ah adalah kebiasaan yang
sudah dikenal luas dan populer di masa jahiliyyah. Yakni bahwa mereka
biasa mengeluarkan uang agar mendapatkan sejumlah uang tertentu pada
setiap bulannya, sementara modalnya tetap. Apabila datang waktu
pembayaran, mereka meminta kepada orang-orang yang berhutang untuk
membayar jumlah modalnya. Kalau mereka tidak mampu melunasinya, waktu
pembayaran diundur dan mereka harus menambah jumlah yang harus dibayar.
Inilah riba yang biasa dilakukan di masa jahiliyyah.[37]"
Ibnu Hajar Al-Haitsami menyatakan: "Riba nasii-ah adalah riba yang
populer di masa jahiliyyah. Karena biasanya seseorang meminjamkan
uangnya kepada orang lain untuk dibayar secara tertunda, dengan syarat
ia mengambil sejumlah uang tertentu tiap bulannya dari orang yang
berhutang sementara jumlah piutangnya tetap. Kalau tiba waktu
pembayaran, ia menuntut pembayaran uang yang dia hutangkan. Kalau dia
tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan ia harus menambah
jumlah yang harus dibayar[38]."
Hutang dengan bunga diharamkan Syariat.
Jenis kedua: Riba jual beli. Yaitu riba yang terdapat pada transaksi jual beli dan perdagangan
Riba jual beli ada dua macam; riba fadhl dan riba nasi’ah.
- Riba Fadhal
Kata Fadhl dalam bahasa Arab bermakna Tambahan, sedangkan dalam terminologi ulama adalah
الزيادة في أحد الربويين المتحدي الجنس الحالين
(Tambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sama jenis secara kontan).
Atau ada yang mendefinisikan dengan: kelebihan pada salah satu dari dua
komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi riba fadhal atau
tambahan pada salah satu alat pertukaran (komoditi) ribawi yang sama
jenisnya.
ربا الفضل: أن يزيد في شيء، أن يزيد في مبادلة مال ربوي بجنسه، أن يزيد في مبادلة مال ربوي بجنسه،
Seperti menukar 20 gram emas dengan 23 gram emas juga. Sebab kalau emas
dijual atau ditukar dengan emas, maka harus sama beratnya dan harus
diserahterimakan secara langsung. Demikian juga dengan segala kelebihan
yang disertakan dalam jual beli komoditi riba fadhal.
Riba Fadhl ini dilarang dalam syariat islam dengan dasar:
- Hadits Ubadah bin Shaamit radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ
يَدًا بِيَدٍ"
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah
dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam
dengan garam harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara
langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian,
namun harus secara kontan juga.”.[39]"
- Hadits Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ
وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ
بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya, dan
janganlah kalian menjual sebagiannya dengan lainnya dengan perbedaan
bera,t dan jangan menjual yang tidak ada (di tempat transaksi) dengan
yang ada.” (HR Al Bukhari)
Sedangkan dalam Shahih Muslim berbunyi:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ
بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَي الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ ".
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah
dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam
dengan garam harus sama beratnya, dan harus diserahterimakan secara
langsung. Barang siapa yang menambah atau minta tambahan maka telah
berbuat riba, yang mengambil dan memberi hukumnya sama.”
- Hadits Al Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhuma keduanya berkata:
نَهَي رَسُوْلُ اللهِ ، عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا
“Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam melarang jual beli perak dengan emas secara tempo (hutang)”. (HR Al Bukhari).
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam banyak hadits dalam
persoalan ini. Sebagian di antaranya disebutkan oleh As-Subki dalam
Takmiltul Majmu', yakni sejumlah dua puluh dua hadits dalam sebuah pasal
tersendiri tentang riba fadhal. Ada yang terdapat dalam Shahih
Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Ada juga yang hanya diriwayatkan oleh
Muslim. Namun ada juga yang ada di luar Shahih Bukhari dan Shahih
Muslim. Ada yang shahih, namun ada juga yang masih diperdebatkan.
Hikmah Diharamkannya Riba Fadhal
Hikmah diharamkannya riba fadhal tidak diketahui oleh
banyak orang, karena secara zhahir jual beli ini tidak mengandung
manipulasi. Karena satu hal yang logis dan aksiomatik bahwa yang jelek
tidak sama dengan yang bagus, yang baik tidak sama dengan yang buruk.
Kalau satu shaa' kurma bagus dibeli dengan dua shaa'
kurma jelek, secara logika tidak ada hal yang salah. Lalu di mana letak
hikmah dari pengharaman tersebut?
Sebelum kita berupaya mencari hikmah tersebut melalui
bebagai tulisan para ulama dalam persoalan ini, tidak lupa kita
menyebutkan dasar fundamental yang bersifat permanen, yang tidak boleh
kita lupakan dalam persoalan yang sudah rumit ini, yakni bahwa seorang
muslim harus mengikuti perintah Allah Ta’ala, baik ia sudah mengetahui
hikmah perintah itu maupun belum. Cukup bagi dirinya mengetahui bahwa
perintah ini memang berasal dari Allah Yang Maha Bijaksana Lagi Maha
Mengetahui, yang rahmat dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, yang
segala firman-Nya pasti benar dan penuh keadilan.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا
شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا
قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa : 65)
Setelah pendahuluan ini, baru kita tegaskan: Kemungkinan penjelasan
hikmah yang paling jelas tentang keharaman riba fadhal ini adalah
sebagai upaya menutup jalan menuju perbuatan haram. Karena riba fadhal
ini seringkali menggiring kepada riba nasii-ah. Bahkan juga bisa
menimbulkan bibit-bibit berkembangnya budaya riba di tengah masyarakat.
Karena orang yang menjual sesuatu dengan sesuatu yang sejenis secara
langsung dengan kelebihan pada salah satu yang ditukar, akan
mendorongnya untuk suatu saat menjualnya dengan pembayaran tertunda,
bersama bunganya.
Itulah yang disyaratkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam:
لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا
مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا
شَيْئًا غَائِبًا مِنْهَا بِنَاجِزٍ فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ
"Janganlah emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, kecuali hanya
boleh dilakukan bila sama ukuran/beratnya. Jangan kalian pisahkan salah
satu di antaranya, dan jangan kalian menjual yang belum ada dengan yang
sudah ada. Karena aku khawatir kalian melakukan rama`.[40]"
Rama` yaitu riba. Karena kalau Allah melarang kita mengambil kelebihan
dalam jual beli komoditi riba fadhal secara langsung, padahal kelebihan
itu karena kwalitas, kriteria, bentuk dan sejenisnya, maka lebih layak
dan lebih masuk akal lagi bila Allah melarang kelebihan yang tidak ada
imbalannya, tapi hanya semata-mata penangguhan waktu.
- Riba Nasii-ah ( ربا النسيئة)
Nasii-ah dalam etimologi bahasa Arab bermakna Pengakhiran. Sedangkan
dalam pengertian etimologi ahli fikih adalah pengakhiran serah terima
pada salah satu komoditi ribawi yang satu illaat (alasan dan sebab yang
sesuai dengan hukum)-nya pada riba fadhl
(تأخير القبض في أحد الربويين المتحدين في علة ربا الفضل)
atau penerimaan salah satu dari barang yang dibarter atau dijual secara
tertunda dalam jual beli komoditi riba fadhal. Kalau salah satu
komoditi riba fadhal dijual dengan barang riba fadhal lain, seperti emas
dijual dengan perak atau sebaliknya, atau satu mata uang dijual dengan
mata uang lain, dibolehkan adanya ketidaksamaan, namun tetap diharamkan
penangguhan penyerahannya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
‘alahi wa sallam:
" Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga. "
Perbedaan antara riba hutang dengan riba jual beli.
- Riba hutang diharamkan pengharamannya langsung berbeda dengan riba jual beli diharamkan dengan pengharaman sarana. Pengertiannya pada asalnya dalam pengharaman riba dan maksud asasinya adalah pengharaman riba hutang; karena riba hutang pada hakekatnya mengandung tambahan dan penundaan berbeda dengan riba jual beli yang hanya mengandung tambahan saja atau penundaan saja. Apabila riba mengandung tambahan bersama dengan penundaan maka menjadi riba hutang ,
- Riba hutang berlaku pada semua harta tanpa kecuali dan tidak dikhususkan pada harta dan komoditi ribawi berbeda dengan riba jual beli yang berlaku pada jenis harta terbatas.
Komoditi Ribawi
Para ulama sepakat riba berlaku pada enam jenis harta yang ada dalam hadits-hadits Nabi, yaitu: emas, perak, kurma, Asy Sya'ir (gandum), Al Burr
(Gandum merah) dan garam. Sehingga tidak boleh menukar emas dengan
emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan
garam dengan garam, kecuali dengan sama berat dan kontan (cash) di majelis akad transaksi.
Namun mereka berselisih apakah di sana ada illah (sebab pelarangan) yang menjadikannya menjadi komoditi ribawi atau tidak ada? Dalam dua pendapat:
Pertama: Riba tidak berlaku pada selain enam komoditi tersebut dan tidak ada illat yang dapat dijadikan dasar dalam menganalogikan selainnya. Inilah pendapat madzhab Azh Zhahiriyah.
Kedua: Ada illat yang menjadikannya sebagai komoditi ribawi sehingga dapat dianalogikan selainnya. Inilah pendapat mayoritas ahli fikih.
Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ahli fikih, karena
syari'at secara umum tidak mungkin membedakan antara yang serupa.
Mayoritas Ahli Fikih menyetarakan dengan enam komoditi itu segala komoditi yang sama fungsinya (ilaat-nya). Namun kemudian, mereka berbeda pendapat dalam penentuan ilaat ribawi pada komoditi tersebut.
- Madzhab Hanafiyah memandang illat-nya adalah jenis dan ukuran, yaitu takaran dan timbangan. Ini juga riwayat yang masyhur dalam madzhab hambali.[41] Mereka memandang ilat pada emas dan perak adalah timbangan dan illat pada empat komoditi ribawi lainnya adalah takaran. Sehingga seluruh yang ditimbang dan ditakar adalah komoditi ribawi. Riba tidak ada pada komoditi yang tidak ditimbang dan ditakar. Dengan ini dibolehkan menukar satu buah jeruk dengan dua buah jeruk [42]
- Madzhab Malikiyah memandang illat dalam emas dan perak adalah bernilainya (Ats Tsamniyah) dan dalam bahan makanan adalah makanan pokok yang dapat disimpan (Muddakhor), yaitu menjadi makanan pokok orang dan dapat disimpan dalam waktu yang lama.[43]
- Madzhab Syafi'iyah memandang illat pada emas dan perak adalah jenis barang berharga dan pada selainnya adalah makanan, yaitu yang sengaja dijadikan makanan manusia secara umum. Ini juga riwayat kedua dalam madzhab hambali.[44]
- Riwayat lain dalam madzhab Hambali adalah illat selain emas dan perak adalah jenis makanan yang ditakar atau ditimbang [45]
Namun ada yang tidak termasuk perbedaan pendapat tersebut, yakni bahwa illat
ribawinya yang jelas dari diharamkannya emas dan perak adalah pada
nilai tukarnya. Apapun yang memiliki nilai tukar seperti emas dan perak,
maka alasan fungsional sebagai riba fadhal juga terdapat
padanya. Oleh sebab itu, berbagai jenis mata uang modern disetarakan
dengan emas dan perak, sehingga semua hukum riba fadhal diberlakukan pada uang-uang tersebut. Adapun illat ribawi
pada komoditi lainnya, maka pendapat kalangan Malikiyyah dalam
permasalah ini adalah yang paling tepat. Itu adalah pendapat yang paling
unggul dalam persoalan ini, yakni pada: keberadaannya sebagai bahan
makanan pokok dan bisa disimpan. Setiap komoditi yang memiliki dua
kriteria tersebut, berarti termasuk komoditi riba fadhal, dan diberlakukan segala hukum yang berkaitan dengannya. Alasan kebenaran pendapat ini adalah sebagai berikut:
Pertama: Orang yang mengamati empat komoditi tersebut, pasti akan mendapatkan kedua kriteria ini padanya.
Kedua: Sesungguhnya tujuan dari diharamkannya riba adalah memelihara
harta manusia dan menghilangkan unsur penipuan dalam jual beli mereka,
maka hal itu harus dibatasi dengan hal-hal yang amat dibutuhkan oleh
mereka, seperti makanan pokok yang bisa disimpan, karena keduanya adalah
dasar pencarian nafkah dan tulang punggung kehidupan.
Inilah pendapat yang dirojihkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika menjelaskan pendapat para ulama seputar ilaat ribawi pada enam komoditi tersebut, beliau menyatakan: “Inilah pendapat yang paling rajih dari selainnya.”[46]
Dengan demikian menjual komoditi ribawi ini tidak lepas dari dua keadaan:
- Barang yang dibarter (ditukar menukarkan) keduanya dari satu jenis, seperti kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, garam dengan garam, jagung dengan jagung. Maka disyaratkan dua syarat:
- sama dalam kwantitas, inilah yang ditunjukkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam :
(( مثلاً بمثل سواءً بسواء ))
- Pembayaran cash (kontan) di majelis akad. Ini ditunjukkan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam:
(( يداً بيد ))
Ini berlaku juga pada jual beli emas dan perak dengan sejenisnya, sebagaimana ditunjukkan hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلًا
بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ
الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ"
“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah
dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam
dengan garam harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara
langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga."[47]
Inilah yang dimaksud dengan kaedah : ( إذا بيع ربوي بجنسه وجب التماثل والتقابض )
- Apabila komoditi ribawi yang ditukar berlainan jenis, maka tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Berbeda jenis namun sama dalam ilaat ribawinya, seperti kurma dengan gandum, garam dengan gandum, -keduanya berbeda jenis namun satu ilaat-nya yaitu makanan pokok dan ditakar- atau emas dengan perak – keduanya berbeda jenis, namun satu ilaat-nya yaitu bernilai tukar (Ats Tsamniyah). Maka diwajibkan padanya pembayaran cash
(kontan) di majelis akad dan tidak disyaratkan kesamaan kwantitas.
Dasarnya adalah hadits Ubadah bin Shamit di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam menyatakan:
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ"
"Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.."[48]
Dengan demikian bila berbeda jenisnya, namun satu ilaat ribawinya, maka hanya diwajibkan pembayaran cash dalam majelis akad. Inilah yang dikenal dalam kaidah riba Fadhl;
( وبغير جنسه وجب التقابض فقط ) .
Kedua: Berbeda komoditi ribawi yang ditukar dalam jenis dan ilaat-nya, seperti emas dengan gandum atau beras dengan perak. Apabila berbeda jenis dan ilaat-nya maka tidak diwajibkan kesamaan kwantitas dan pembayaran tunai (cash). Inilah yang dimaksud kaedah:
( وإذا اختلفت العلل لم يجب شيء )
Nash-nash pengharaman riba mencakup semua jenis riba yang telah
dijelaskan di atas. Dengan demikian, jelaslah keberadaan riba dalam
muamalat menjadi sebab pengharamannya dan larangannya secara syar'I.
Namun menghukumi banyak keadaan sebagai muamalah ribawi atau bukan butuh
penelitian dan kehati-hatian. Ibnu katsir rahimahullah memberikan peringatan dalam hal ini :
“Bab (pembahasan) Riba termasuk pembahasan yang paling rumit bagi banyak ulama.”[49]
Langganan:
Komentar (Atom)